Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Cornelis: Pertambangan Rakyat Harus Dibina, Bukan Diburu dan Dibinasakan

Salman Busrah • Jumat, 12 Juni 2026 | 15:47 WIB
Anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat 1, Cornelis.
Anggota DPR RI dapil Kalimantan Barat 1, Cornelis.

PONTIANAK – Anggota Komisi XII DPR RI, Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H., meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap nasib para penambang rakyat di berbagai daerah. Menurutnya, selama ini masyarakat penambang kecil kerap menjadi sasaran penindakan hukum tanpa diimbangi upaya pembinaan dan pemberian kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Cornelis usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan perwakilan penambang rakyat dari sejumlah daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

"Saya meminta persoalan pertambangan rakyat di berbagai daerah segera diselesaikan. Penyelesaiannya harus melalui pendekatan pembinaan dan legalisasi, bukan semata-mata penindakan," kata Cornelis.

Menurut mantan Gubernur Kalimantan Barat dua periode itu, negara harus hadir memberikan kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dengan demikian, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tidak terus berada dalam posisi rentan dan dianggap melakukan kegiatan ilegal.

"Persoalan pertambangan rakyat tidak bisa hanya dilihat dari sisi penegakan hukum. Mereka adalah rakyat yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, bukan perusahaan besar dengan modal yang kuat," ujarnya.

Cornelis menegaskan bahwa penambang rakyat membutuhkan pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan, mulai dari pemahaman regulasi, proses perizinan, keselamatan kerja, hingga pengelolaan lingkungan yang baik dan berkelanjutan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh batasan-batasan hukum dalam aktivitas pertambangan. Karena itu, negara tidak boleh hanya hadir saat melakukan penindakan, tetapi juga harus berperan memberikan edukasi dan pendampingan.

"Negara harus hadir membina dan menuntun mereka. Berikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam pertambangan rakyat, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan," tegasnya.

Ia menambahkan, tanpa pembinaan yang memadai, masyarakat akan terus bekerja dalam ketidakpastian dan berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk dampak terhadap lingkungan.

"Jangan dibiarkan berjalan sendiri tanpa arah. Semuanya harus ditata dengan baik, terutama agar dampak lingkungan dapat dikelola dan diminimalkan," katanya.

Cornelis juga menilai lambannya penetapan WPR dan penerbitan IPR menjadi salah satu akar persoalan yang memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat penambang, aparat penegak hukum, dan perusahaan besar.

Karena itu, ia meminta pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mempercepat proses regulasi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat.

Menurut Cornelis, apabila aktivitas pertambangan rakyat dikelola secara legal dan dibina dengan baik, sektor tersebut tidak hanya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan negara.

"Masyarakat penambang rakyat pada dasarnya siap ditertibkan dan siap memenuhi kewajiban kepada negara. Yang mereka butuhkan adalah pendampingan serta kepastian hukum," ujarnya.

"Jika mereka dibina dengan baik, diberikan izin, dan diarahkan sesuai ketentuan yang berlaku, maka aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara. Pada akhirnya mereka juga akan memahami dampak jangka panjang serta pentingnya menjaga lingkungan," tutup Cornelis.(s/r)

Editor : Salman Busrah
#PETI Kalbar #DPR RI dapil Kalbar #DPR RI #tambang emas ilegal