PONTIANAK POST – Dewan Pers terus mematangkan usulan pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah tersebut dilakukan melalui forum dengar pendapat bersama berbagai organisasi dan pemangku kepentingan pers di Hall Dewan Pers, Kamis (11/6).
Forum ini digelar sebagai bagian dari upaya merumuskan regulasi yang mampu menjawab tantangan industri pers di tengah pesatnya perkembangan platform digital dan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Dewan Pers berpandangan bahwa karya jurnalistik merupakan produk intelektual yang lahir melalui proses jurnalistik yang profesional, mulai dari pengumpulan data, verifikasi informasi, pengolahan berita, hingga publikasi kepada masyarakat. Karena itu, karya jurnalistik dinilai memiliki nilai ekonomi yang layak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana karya intelektual lainnya.
Baca Juga: Dewan Pers Desak Pemulihan Akses Liputan Wartawan CNN di Istana
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan pihaknya tengah berupaya mencari berbagai solusi untuk menjawab tantangan yang dihadapi industri pers saat ini.
“Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan apa solusinya di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi,” ujarnya.
Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi pers dan media, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), LBH Pers, serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).
Perlindungan Karya Jurnalistik dan Hak Ekonomi Media
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin penting menjadi perhatian peserta. Salah satunya adalah perlunya pengakuan yang lebih tegas terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Baca Juga: Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers
Selain itu, peserta juga menilai perlu adanya pengaturan mengenai hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan.
Isu lain yang mendapat perhatian adalah penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan yang kini semakin luas.
Peserta forum menilai karya jurnalistik saat ini kerap digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pengindeksan informasi, agregasi berita, penayangan cuplikan konten, hingga pelatihan model AI.
Pemanfaatan tersebut dinilai menghasilkan keuntungan ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum diimbangi mekanisme kompensasi yang memadai bagi perusahaan pers maupun jurnalis sebagai pencipta karya.
Usulan Pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif
Forum juga membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berfungsi mengelola lisensi serta distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.
Sejumlah peserta menilai skema tersebut dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat posisi tawar industri pers nasional ketika berhadapan dengan platform digital global maupun perusahaan pengembang teknologi AI.
Baca Juga: Kepengurusan Baru Dewan Pers 2025–2028 Resmi Dimulai, Komaruddin Hidayat Soroti Penjajahan Digital
Dewan Pers menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta tidak bertujuan membatasi kebebasan berekspresi, akses masyarakat terhadap informasi, maupun perkembangan teknologi.
Sebaliknya, regulasi tersebut diarahkan untuk menciptakan ekosistem informasi yang lebih sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya,” kata Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menegaskan perlindungan tersebut hanya ditujukan terhadap penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial.
Baca Juga: Dewan Pers Rilis Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik
“Misalkan jika karya jurnalistik digunakan untuk pendidikan, penelitian, kajian akademik,” tambah Dahlan Dahi.
Seluruh masukan yang diperoleh dalam forum tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR RI dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta. (*)
Editor : Miftahul Khair