PONTIANAK POST – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai setoran awal biaya pendaftaran haji idealnya dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta. Usulan tersebut bertujuan memperkuat dana kelolaan haji sehingga nilai manfaat yang dihasilkan dapat lebih optimal untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji pada masa mendatang.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan skenario kenaikan setoran awal sebenarnya telah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) lembaga dan dirancang berlangsung secara bertahap sejak 2024 hingga 2026.
"Di dalam Rencana Strategis (Renstra) kami, setoran awal itu seharusnya naik menjadi Rp35 juta," kata Fadlul Imansyah di Bandung, Jumat (12/6).
BPKH Ingin Perkuat Dana Kelolaan Haji
Menurut Fadlul, peningkatan setoran awal akan memberikan dampak langsung terhadap besarnya dana yang dapat dikelola BPKH. Dengan dana yang lebih besar, peluang memperoleh nilai manfaat dari investasi syariah juga meningkat.
Nilai manfaat tersebut selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan yang membantu menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat.
Apabila setoran awal tetap berada pada level saat ini, BPKH masih dapat memperoleh nilai manfaat dari pengelolaan dana. Namun, hasil yang diperoleh dinilai tidak akan seoptimal skenario yang telah dirancang dalam perencanaan jangka panjang.
"Tapi kalau tidak terjadi, ya, asumsinya kita dapat nilai manfaat secara nilai rupiahnya, jadi tidak seoptimal seperti yang diharapkan," ujar Fadlul, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kemenhaj Bongkar Dugaan Penipuan Badal Haji dan Kurban, Potensi Kerugian Jamaah Capai Rp1,9 Miliar
Peluang Investasi dari Kenaikan Yield SBSN
Selain peningkatan dana kelolaan, BPKH juga melihat peluang dari perkembangan pasar keuangan, khususnya instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Fadlul menjelaskan bahwa ketika harga SBSN turun, tingkat imbal hasil atau yield biasanya meningkat. Kondisi tersebut justru membuka peluang bagi BPKH untuk memperoleh hasil investasi yang lebih baik.
Menurutnya, BPKH secara aktif mencari momentum investasi yang dapat memberikan imbal hasil optimal sekaligus tetap mendukung pembiayaan pemerintah melalui instrumen syariah negara.
"Kalau ada penurunan harga di SBSN, justru kami akan sangat mendukung dan mencari peluang itu. Dengan demikian, kami juga membantu pemerintah agar tingkat imbal hasil surat berharga syariah tidak terlalu tinggi," katanya.
Kenaikan Setoran Tidak Harus Diatur dalam Undang-Undang
Fadlul menegaskan bahwa wacana kenaikan setoran awal haji tidak harus dicantumkan secara khusus dalam revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Menurut dia, besaran setoran awal merupakan kebijakan yang ditetapkan melalui kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
Adapun penetapan resmi nantinya menjadi kewenangan kementerian yang menangani urusan penyelenggaraan haji, bukan BPKH sebagai pengelola dana.
"Kenaikan ini tidak serta merta harus termaktub dalam undang-undang, itu hanya kesepakatan dan yang menetapkan nantinya adalah kementerian yang menangani urusan haji, bukan BPKH," kata Fadlul.
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Terbaru: Jemaah Bayar Rp54 Juta, Naik Jauh dari Tahun ke Tahun
Dampaknya bagi Calon Jemaah
Wacana kenaikan setoran awal menjadi perhatian banyak calon jemaah. Bagi masyarakat yang sedang menabung untuk memperoleh nomor porsi haji, perubahan besaran setoran awal dapat memengaruhi waktu pendaftaran dan kesiapan finansial keluarga.
Di sisi lain, BPKH berpandangan bahwa peningkatan dana setoran sejak awal dapat membantu menjaga keberlanjutan pembiayaan haji di tengah kenaikan biaya layanan, inflasi global, dan meningkatnya kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun.
Bagi sebagian calon jemaah, menunaikan ibadah haji merupakan impian yang dipersiapkan selama bertahun-tahun. Karena itu, setiap perubahan kebijakan terkait biaya haji selalu memiliki dampak langsung terhadap perencanaan keuangan keluarga.
Menjaga Keberlanjutan Dana Haji
Pengelolaan dana haji menjadi isu strategis karena berkaitan dengan jutaan calon jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu. Optimalisasi nilai manfaat diperlukan agar biaya penyelenggaraan ibadah haji tetap terkendali tanpa membebani jemaah secara berlebihan.
BPKH) mencatat total dana kelolaan haji nasional mencapai Rp180,72 triliun pada akhir 2025, meningkat dibandingkan posisi akhir 2024 yang sebesar Rp171,65 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyebut pertumbuhan dana kelolaan tersebut menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan haji yang sehat dan berkelanjutan.
Dari total dana yang dikelola, sekitar 97,83 persen berasal dari setoran jemaah haji, sementara sisanya berasal dari pengembangan dan instrumen pendukung lainnya.
Dari sisi hasil pengelolaan, BPKH membukukan nilai manfaat sebesar Rp12,09 triliun sepanjang 2025.
Nilai manfaat merupakan imbal hasil yang diperoleh dari penempatan dan investasi dana haji pada instrumen syariah, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), deposito syariah, dan investasi syariah lainnya.
Baca Juga: Biaya Tambahan Haji Naik, Kemenhaj Sebut Belum Ada Jemaah Tunda Keberangkatan
Memasuki 2026, BPKH melaporkan dana kelolaan tetap berada di kisaran Rp180 triliun dengan kondisi likuiditas yang dinilai aman. Melalui hasil pengelolaan dana tersebut, BPKH turut menopang pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Pada BPIH 2026, rata-rata biaya haji per jemaah sebesar Rp87,41 juta, sementara sekitar Rp33,22 juta atau 38 persen di antaranya ditopang oleh nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Selain menopang biaya keberangkatan, BPKH juga menyalurkan distribusi nilai manfaat kepada jemaah yang masih menunggu antrean keberangkatan.
Pada 2025, distribusi nilai manfaat yang disalurkan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun kepada sekitar 5,4 juta jemaah reguler dan khusus, sebagai bagian dari skema kemaslahatan dan keadilan dalam pengelolaan dana haji.*
Editor : Uray Ronald