PONTIANAK POST — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dalam kasus korupsi BGN terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Penyidik menduga Andri terlibat dalam pengondisian pengadaan dan mark-up harga motor listrik untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (12/6).
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Dugaan Bermula dari Pertemuan dengan Pejabat BGN
Menurut hasil penyidikan, Andri Mulyono diduga mulai terlibat setelah bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Pertemuan tersebut disebut membahas profil perusahaan dan peluang proyek pengadaan di lingkungan BGN.
"Pada tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP (Lodewyk Pusung) yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN," kata Syarief. dilansir Antara.
Usai pertemuan itu, Andri diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional SPPG.
"Kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," ujarnya.
Penyidik menyebut komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah dilakukan sejak Februari 2025, bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Status Vendor Diduga Belum Memenuhi Persyaratan
Dalam temuan penyidik, PT YAT saat itu belum memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi syarat penting dalam pengadaan kendaraan operasional. Perusahaan juga disebut belum memenuhi sejumlah ketentuan teknis sebagai vendor.
Karena kendala tersebut, penyidik menduga Andri bekerja sama dengan pihak berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Langkah itu diduga dilakukan agar proses memenangkan tender menjadi lebih mudah.
Dugaan Mark-Up Harga Motor Listrik
Kejaksaan Agung menduga terjadi penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik yang diadakan untuk BGN. Harga tersebut disebut disusun mendekati batas pagu anggaran yang tersedia.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) telah dikondisikan sejak awal. Dugaan ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan kasus MBG.
Baca Juga: Anggaran MBG Rp268 Triliun Berpotensi Berkurang, Pemerintah Temukan Pembengkakan 6.877 Titik Dapur
Menurut penyidik, pembayaran proyek bahkan telah dilakukan secara penuh meski terdapat dugaan manipulasi dalam dokumen serah terima pekerjaan.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih menghitung nilai pasti kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Namun, penyidik mengungkapkan bahwa proyek pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik untuk Program MBG memiliki nilai sekitar Rp1,035 triliun hingga Rp1,1 triliun dan diduga mengandung praktik penggelembungan harga sejak tahap penyusunan HPS.
Penyidik juga mendalami dugaan ketidakwajaran harga per unit yang mencapai sekitar Rp47 juta.
Kejaksaan menyatakan perhitungan resmi kerugian negara masih menunggu proses audit dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang. Karena itu, besaran kerugian negara belum dapat diumumkan secara final kepada publik.
Dokumen Serah Terima Diduga Dimanipulasi
Berita acara serah terima disebut dibuat seolah-olah seluruh proses perakitan kendaraan telah selesai sesuai spesifikasi. Namun hasil penyidikan menemukan dugaan ketidaksesuaian antara harga, spesifikasi, dan kebutuhan yang ditetapkan BGN.
Penyidik menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Proses pendalaman terhadap aliran dana dan mekanisme pengadaan masih berlangsung.
Dampak Kasus terhadap Program Makan Bergizi Gratis
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum dalam pengadaan barang. Lebih jauh, perkara tersebut menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Program MBG merupakan salah satu agenda strategis yang menyasar kelompok rentan, termasuk anak-anak sekolah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan anggaran dinilai berpotensi mengurangi efektivitas manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.
Pengamat tata kelola publik menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi faktor penting agar program sosial berskala nasional dapat berjalan sesuai tujuan.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Selain Andri Mulyono, empat tersangka lain adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta dua pihak swasta, Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri.
Andri Mulyono kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.*
Editor : Uray Ronald