PONTIANAK POST — Kejaksaan Agung mengungkap dua modus utama yang diduga digunakan dalam kasus korupsi BGN terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Modus tersebut mencakup dugaan jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kedua klaster tersebut saat ini sedang diselidiki secara paralel oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (12/6).
"Kami sedang menyidik dua klaster besar, yaitu jual beli titik dapur SPPG dan pengadaan barang serta jasa," kata Syarief dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Andri di Korupsi MBG, Mark Up Harga Motor dan Manipulasi Dokumen Pengadaan
Dua Klaster Dugaan Korupsi Jadi Fokus Penyidikan
Menurut penyidik, klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG yang menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Program MBG.
Titik dapur tersebut berfungsi sebagai pusat produksi dan distribusi makanan bergizi kepada penerima manfaat.
Penyidik menduga praktik jual beli titik SPPG dilakukan melalui intervensi terhadap proses verifikasi dan penetapan mitra Program MBG.
Tersangka Asep Yusuf Somantri diduga memperoleh akses untuk mengatur pendaftaran serta penentuan titik dapur SPPG setelah mendapat dukungan dari mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Sejumlah calon mitra yang sebelumnya tidak lolos verifikasi disebut dapat memperoleh persetujuan setelah melalui mekanisme yang diduga tidak sesuai prosedur.
Kejaksaan juga menduga adanya aliran uang yang berkaitan dengan pengaturan titik SPPG tersebut.
Penyidik menyebut Sony Sonjaya diduga menerima sejumlah uang dari Asep Yusuf Somantri yang berperan sebagai perantara dalam pengelolaan dan pencarian mitra dapur MBG.
Dugaan tersebut menjadi salah satu dasar penetapan tersangka dalam klaster jual beli titik dapur yang saat ini masih terus dikembangkan.
Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Penyidik menduga terdapat sejumlah proyek yang tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pengadaan Motor Listrik Menjadi Temuan Terbaru
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam perkara ini.
Andri diduga terlibat dalam proses pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional SPPG. Penyidik menduga terdapat praktik penggelembungan harga serta penyimpangan dalam mekanisme pengadaan.
Baca Juga: Anggaran MBG Rp268 Triliun Berpotensi Berkurang, Pemerintah Temukan Pembengkakan 6.877 Titik Dapur
Penyidik menemukan proyek pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik untuk kebutuhan SPPG memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,03 triliun.
Seluruh pembayaran proyek tersebut disebut telah dilakukan kepada PT YAT, meski perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga dalam proses pengadaan tersebut.
Kejaksaan Agung menduga penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) telah dikondisikan sehingga harga pengadaan mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Penyidik mengungkap harga per unit motor listrik dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp47 juta dan saat ini masih menghitung besaran pasti nilai mark-up serta potensi kerugian keuangan negara.
Lima Tersangka Telah Ditetapkan
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Tiga tersangka pertama yang diumumkan pada 3 Juni 2026 adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Pada 6 Juni 2026, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta sebagai tersangka terkait dugaan pencarian dan pengelolaan titik dapur SPPG.
Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan pengadaan motor listrik.
Jumlah Tersangka Berpotensi Bertambah
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka yang telah diumumkan. Penyidik masih mendalami sejumlah proyek pengadaan lainnya yang berada di bawah pengelolaan BGN.
"Kami masih melakukan penyidikan terhadap pengadaan yang lain," ujar Syarief.
Pemeriksaan saksi dan tersangka juga terus berlangsung. Pekan depan, penyidik dijadwalkan memeriksa kembali para tersangka, termasuk Sony Sonjaya yang mengajukan status justice collaborator (JC).
Dampak pada Program Makan Bergizi Gratis
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola anggaran berpotensi memengaruhi efektivitas program serta kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik.
Karena itu, transparansi proses hukum dan pengungkapan fakta secara menyeluruh menjadi aspek penting dalam memastikan tujuan program tetap terlindungi.*
Editor : Uray Ronald