JAKARTA – Pengadaan 21.801 unit motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai Rp1,03 triliun diduga mengandung praktik markup ratusan miliar rupiah.
Ironisnya, hingga 7 April lalu, puluhan ribu motor yang sudah dibayarkan penuh tersebut disebut belum semuanya tersedia. Ribuan unit masih berada dalam tahap perakitan.
Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa pembayaran pengadaan telah dilakukan oleh pejabat sebelumnya meski seluruh unit belum selesai dirakit.
Temuan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi yang kini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Motor Listrik Sudah Dibayar, Namun Belum Selesai Dirakit
Dudung menyebut total anggaran pengadaan motor listrik MBG mencapai Rp1,03 triliun. Namun, saat dilakukan pengecekan, ribuan unit yang dipesan belum sepenuhnya tersedia.
"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," kata Dudung, dikutip Jumat (12/6).
Baca Juga: Kejagung Bongkar Dua Modus Besar Korupsi MBG, Jual Beli Dapur dan Penyimpangan Pengadaan
Fakta bahwa pembayaran telah dilakukan sebelum seluruh barang tersedia memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi dalam proses pengadaan tersebut.
Dugaan Markup Capai Rp200 Miliar hingga Rp400 Miliar
Selain persoalan barang yang belum selesai dirakit, Dudung juga mengungkap adanya dugaan markup dalam pengadaan motor listrik tersebut.
Menurut perhitungannya, terdapat selisih nilai sekitar Rp200 miliar. Sementara itu, hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menunjukkan angka yang lebih besar.
"Dan ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," jelas Dudung.
Jika angka tersebut terbukti dalam proses hukum, maka potensi kerugian negara dapat mencapai ratusan miliar rupiah dari proyek yang sejatinya ditujukan untuk mendukung operasional program MBG.
Data pengadaan menunjukkan jumlah motor listrik yang dibeli mencapai 21.801 unit dengan nilai kontrak Rp1,03 triliun. Besaran anggaran dan jumlah unit yang sangat besar menjadikan kasus ini mendapat perhatian publik.
Berdasarkan daftar harga motor listrik yang beredar di Indonesia pada 2026, sebagian besar produk berada pada rentang Rp15 juta hingga Rp50 juta per unit.
Model seperti Gesits G1 dijual sekitar Rp28,3 juta, Alva Cervo X sekitar Rp44,9 juta, sedangkan Honda EM1 e berada di kisaran Rp40 juta.
Dengan nilai pengadaan mencapai Rp1,03 triliun untuk 21.801 unit, rata-rata nilai per unit dalam proyek MBG mencapai sekitar Rp47,2 juta.
Angka tersebut berada di level atas harga pasar motor listrik yang umum beredar saat ini sehingga menjadi salah satu aspek yang kini didalami penyidik terkait dugaan markup.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Peran Andri di Korupsi MBG, Mark Up Harga Motor dan Manipulasi Dokumen Pengadaan
Vendor Disebut Tidak Memenuhi Persyaratan
Uang pengadaan senilai Rp1 triliun tersebut diketahui dibayarkan kepada PT YAT sebagai vendor pelaksana.
Namun, berdasarkan pengungkapan Kejaksaan Agung, perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan penting karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Temuan tersebut menambah daftar persoalan dalam proyek pengadaan motor listrik MBG. Ketersediaan jaringan layanan purna jual biasanya menjadi salah satu faktor penting dalam pengadaan kendaraan dalam jumlah besar.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang tercantum pada situs resmi perusahaan, PT YAT bergerak di bidang pengadaan motor listrik, logistik, serta alat kesehatan. Perusahaan itu juga bukan dealer maupun agen pemegang merek kendaraan listrik.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik MBG terus berlanjut. Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Tersangka terbaru adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya.
Penetapan para tersangka menjadi bagian dari upaya mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara dalam proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun tersebut.*
Editor : Uray Ronald