Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Menteri PPPA Desak Hukuman Tegas Guru P3K Cabuli Tiga Siswi SD di Palu

Uray Ronald • Senin, 15 Juni 2026 | 23:01 WIB
 Arifah Fauzi
Arifah Fauzi

 

PONTIANAK POST - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong aparat penegak hukum untuk memproses secara tegas dan berkeadilan kasus dugaan guru P3K cabuli siswi SD di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Senin (15/6), menyusul terungkapnya dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi sekolah dasar berusia delapan tahun.

Arifah menegaskan bahwa negara tidak boleh memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terlebih jika pelaku merupakan pendidik yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi peserta didik.

Langkah hukum yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak dinilai menjadi kunci untuk menghadirkan keadilan bagi korban.

Dugaan Kekerasan Seksual Terungkap dari Cerita Korban

Kasus ini terungkap ketika para korban yang merupakan siswi kelas II sekolah dasar saling berbagi cerita saat bermain bersama. Dari percakapan tersebut muncul dugaan adanya tindakan cabul yang dilakukan oleh terlapor saat para korban berada di lingkungan sekolah.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga masing-masing korban. Orang tua selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kasus Kiai Cabul di Pati Jadi Sorotan, Ini Tips Memilih Pesantren Aman dan Terpercaya ala Gus Yusuf Chudlori

Menurut laporan Radar Palu, Polresta Palu mengungkapkan bahwa laporan dugaan pencabulan terhadap tiga siswi SD berusia 8 tahun diterima pada 10 Juni 2026. Unit PPA Satreskrim kemudian mengamankan guru PPPK berinisial RBY untuk diperiksa lebih lanjut.

Hingga pertengahan Juni 2026, penyidik masih melakukan pendalaman kasus, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti, sementara status penetapan tersangka belum diumumkan secara resmi.

KemenPPPA Pastikan Pendampingan dan Pemulihan Korban

Kementerian PPPA bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Palu serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Palu.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, layanan hukum, serta pemulihan yang dibutuhkan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Arifah menegaskan bahwa kepentingan korban harus menjadi prioritas utama. Selain penegakan hukum terhadap pelaku, upaya pemulihan kondisi mental dan emosional anak-anak yang terdampak juga menjadi bagian penting dari perlindungan negara.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak ini, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada korban kekerasan seksual.

Karena dugaan tindak pidana dilakukan oleh seorang pendidik terhadap anak di lingkungan pendidikan, ancaman pidana dapat diperberat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Polda Kalbar Selidiki Dugaan Pencabulan Anak oleh Oknum Pimpinan Perguruan Silat di Pontianak

Sekolah Harus Menjadi Ruang Aman bagi Anak

Kasus yang terjadi di Palu kembali menjadi pengingat bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang. Kepercayaan yang diberikan kepada tenaga pendidik membawa tanggung jawab besar untuk menjaga keselamatan dan martabat peserta didik.

Peristiwa ini juga menegaskan pentingnya sistem pengawasan, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta edukasi perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Dengan dukungan keluarga, sekolah, pemerintah, dan aparat penegak hukum, korban diharapkan mendapatkan keadilan sekaligus kesempatan untuk pulih dan melanjutkan masa depan mereka tanpa bayang-bayang trauma.

Data resmi Kementerian PPPA dan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan terdapat 19.628 kasus kekerasan terhadap anak pada 2024.

Jumlah itu meningkat menjadi 15.396 kasus sepanjang 2025, dengan 11.049 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa kejahatan seksual masih menjadi ancaman serius bagi anak-anak Indonesia, termasuk di lingkungan yang seharusnya menjadi ruang aman seperti keluarga dan sekolah.*

 

Editor : Uray Ronald
#Menteri PPPA Arifah Fauzi #guru P3K cabuli siswi SD #kasus pelecehan di sekolah #kekerasan seksual anak #perlindungan anak