Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pria Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Penjaringan, Polisi Tangkap Pelaku

Uray Ronald • Selasa, 16 Juni 2026 | 22:46 WIB
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea. ANTARA
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea. ANTARA

 

PONTIANAK POST – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anjing di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait peristiwa yang terjadi pada Senin (1/6/2026).

Pelaku kini menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Penjaringan. Polisi juga menyita rekaman video, telepon seluler, serta hasil visum hewan untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor 157/VI/2026/Sek.Penj tertanggal 1 Juni 2026.

“Pelaku ini dilaporkan melakukan aksi pidana yang dilengkapi sejumlah alat bukti aksi pelecehan seksual tersebut,” kata Sampson di Jakarta, Selasa (16/6).

Menurut penyelidikan awal, pelaku datang seorang diri ke toko hewan peliharaan di kawasan Penjaringan. Ia kemudian masuk dan bermain bersama seekor anjing yang berada di lokasi.

Kecurigaan muncul ketika seorang saksi melihat pelaku mengeluarkan alat kelaminnya saat berada di dekat hewan tersebut. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada karyawan lain melalui grup pesan internal toko.

Salah satu saksi selanjutnya merekam dugaan tindakan yang dilakukan pelaku sebagai dokumentasi kejadian. Karyawan toko kemudian menegur pelaku dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Pelaku ini ditegur karyawan toko dan dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan,” kata Sampson.

Baca Juga: Psikolog Sebut Deepfake Bisa Memperkuat Perilaku Seksual Menyimpang Pelaku

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi satu flash disk berisi video dugaan pelecehan seksual, satu unit telepon seluler, serta hasil visum hewan yang dilakukan oleh dokter hewan.

Selain itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari lokasi kejadian.

“Kami masih melakukan proses pendalaman terkait kasus ini,” ujar Sampson.

Atas perbuatannya, OL dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penganiayaan terhadap hewan.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara paling lama satu tahun.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan terhadap hewan dan penegakan hukum atas tindakan yang diduga menyebabkan penderitaan terhadap satwa.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anjing di Penjaringan menambah daftar perkara kekerasan dan penganiayaan terhadap hewan yang pernah mencuat di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus penyiksaan hewan, mulai dari penganiayaan anjing hingga kucing, berujung pada proses hukum dan memicu sorotan publik terhadap lemahnya perlindungan hewan.

Baca Juga: Aliansi BEM se-Kampus Tuntut Pelaku di-Drop Out: 16 Mahasiswa FHUI “Disidang” setelah Ketahuan Lakukan Pelecehan Seksual

Kajian hukum yang diterbitkan sejumlah akademisi menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan hewan masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kecenderungan hukuman yang dinilai belum memberikan efek jera yang memadai bagi pelaku.

Penelitian hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia menyebutkan bahwa perlindungan terhadap kesejahteraan hewan masih berada pada posisi yang relatif lemah dalam praktik hukum Indonesia.

Banyak kasus penganiayaan hewan yang tidak diikuti dengan penjatuhan hukuman yang sebanding dengan dampak yang ditimbulkan terhadap hewan.

Dari perspektif hukum pidana, hewan dipandang sebagai makhluk hidup yang harus dilindungi dari perlakuan yang menyebabkan penderitaan fisik maupun mental.

Berbagai kajian hukum menegaskan bahwa tindakan yang dengan sengaja menyakiti atau memperlakukan hewan secara tidak layak merupakan perbuatan yang dapat dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perhatian terhadap perlindungan hewan juga meningkat setelah diberlakukannya KUHP baru. Pada Februari 2026, Polres Blora menjadi salah satu kepolisian yang menerapkan Pasal 337 KUHP dalam penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap hewan.

Kasus tersebut dinilai menjadi salah satu contoh penerapan instrumen hukum baru untuk melindungi kesejahteraan hewan.*

Editor : Uray Ronald
#pelecehan seksual terhadap anjing #pria ditangkap di Penjaringan #penganiayaan hewan #kasus kekerasan terhadap hewan #Polsek Metro Penjaring