PONTIANAK POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan itu diambil setelah Kejaksaan Agung lebih dahulu meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Menurut dia, KPK tidak perlu melakukan aktivitas penyelidikan paralel karena perkara sudah memasuki tahap penegakan hukum yang lebih lanjut.
"Kami waktu itu masih pada tahap penyelidikan. Kalau sudah ada upaya paksa dan proses penyidikan berjalan, sementara kami tidak perlu melakukan aktivitas lagi," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Baca Juga: Efisiensi MBG Berpotensi Hemat APBN Rp12 Triliun Setahun, BGN Evaluasi Insentif dan Jumlah SPPG
KPK Percayakan Penanganan Kasus kepada Kejaksaan Agung
Setyo menegaskan KPK menaruh kepercayaan terhadap profesionalisme Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Menurut dia, transparansi yang ditunjukkan Kejaksaan Agung selama proses penyidikan menjadi bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum. KPK juga membuka kemungkinan koordinasi apabila diperlukan pada tahap berikutnya.
"Kami percaya aparat penegak hukum melakukan tugasnya dengan semaksimal mungkin. Semua sudah dipublikasikan dan itu bagian dari keterbukaan proses penegakan hukum," ujarnya.
Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka
Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga para tersangka menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan program yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan.
Dugaan Penunjukan Yayasan Bermasalah
Berdasarkan temuan penyidik, salah satu modus yang diduga dilakukan adalah menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan-yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka dan diduga memberikan keuntungan tertentu kepada pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Dugaan Mark Up Pengadaan
Selain penunjukan yayasan, penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan. Namun hingga kini, penyidik masih terus mendalami nilai pasti kerugian negara bersama auditor terkait.
Program MBG dan Dampaknya bagi Masyarakat
Kasus ini mendapat perhatian luas karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis yang menyasar pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah.
Di berbagai daerah, program tersebut menjadi harapan banyak keluarga untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi harian anak mereka. Karena itu, dugaan penyimpangan anggaran memunculkan kekhawatiran publik terhadap keberlanjutan dan kualitas layanan yang diterima masyarakat.
Bagi keluarga penerima manfaat, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran menjadi faktor penting agar bantuan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan.
Baca Juga: Kasus Korupsi BGN, Jenderal Sony Siap Bongkar 26 Nama Besar
KPK Sempat Melakukan Penyelidikan
Sebelum Kejaksaan Agung menetapkan tersangka, KPK mengungkapkan bahwa lembaganya juga telah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis di BGN.
Informasi tersebut disampaikan KPK pada 8 Juni 2026, bertepatan dengan perkembangan penyidikan yang diumumkan Kejaksaan Agung. Namun, dengan berjalannya proses penyidikan oleh institusi lain, KPK memilih menghentikan sementara langkah penyelidikannya dan memantau perkembangan kasus.
Ke depan, publik menunggu sejauh mana proses hukum mampu mengungkap dugaan penyimpangan secara menyeluruh sekaligus memastikan program pemenuhan gizi masyarakat tetap berjalan sesuai tujuan awalnya: melindungi masa depan generasi Indonesia melalui akses pangan bergizi yang adil dan berkualitas.*
Editor : Uray Ronald