Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Kemenkes Siapkan Aturan Bungkus Rokok Polos, Kemasan Bakal Diseragamkan, Ini Alasannya

Khoiril Arif Ya'qob • Kamis, 18 Juni 2026 | 14:38 WIB
Rokok masih menjadi incaran warga, dengan berbagai macam merk yang diedarkan. (RADAR JEMBER)
Rokok masih menjadi incaran warga, dengan berbagai macam merk yang diedarkan. (RADAR JEMBER)

PONTIANAK POST - Pemerintah bersiap mengubah tampilan seluruh bungkus rokok dan rokok elektronik di Indonesia.

Melalui aturan baru yang tengah disusun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyeragamkan warna kemasan produk tembakau atau plain packaging guna mengurangi daya tarik visual, terutama bagi anak-anak dan remaja yang rentan menjadi perokok pemula.

Kemasan Polos Jadi Strategi Baru

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik di Indonesia.

Baca Juga: Petani Tembakau dan Cengkeh Bereaksi Keras, Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Ancam Jutaan Mata Pencaharian

Kebijakan yang dikenal dengan istilah plain packaging atau bungkus rokok polos itu akan membuat warna bungkus rokok menjadi seragam sehingga tidak lagi menonjolkan unsur desain yang selama ini dianggap mampu menarik perhatian calon konsumen, khususnya anak-anak dan remaja.

Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dinilai Jadi Sarana Promosi Terselubung

Selama ini, bungkus rokok tidak hanya berfungsi sebagai pelindung produk. Desain yang menarik, warna mencolok, hingga identitas visual yang kuat dinilai sering menjadi sarana promosi terselubung yang efektif membangun citra produk dan menarik minat konsumen baru.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menegaskan bahwa pemerintah tidak berniat melarang peredaran produk tembakau yang legal.

Baca Juga: AJI Jakarta dan AJI Pontianak Kupas Dampak Rokok Lewat Nobar Film "Di Balik Ilusi Tembakau"

“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi dalam keterangan tertulis.

Dalam draf RPMK yang tengah dimatangkan, seluruh bungkus produk tembakau maupun rokok elektronik nantinya akan menggunakan satu warna yang sama secara nasional.

Merek Tetap Ada, Peringatan Bahaya Tetap Ditonjolkan

Meski demikian, produsen tetap diperbolehkan mencantumkan nama merek serta memilih jenis huruf yang digunakan. Namun, ukuran tulisan dan tata letaknya harus mengikuti standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, gambar dan pesan peringatan bahaya merokok tetap wajib dicantumkan secara mencolok agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai risiko kesehatan akibat konsumsi produk tembakau.

Menurut Kemenkes, kebijakan plain packaging bukanlah konsep baru. Sejumlah penelitian internasional menunjukkan bahwa kemasan polos dapat mengurangi daya tarik produk tembakau dan membantu menekan angka perokok pemula.

“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” ungkap dr. Andi.

Baca Juga: Gudang Transit Rokok Ilegal di Singkawang Digerebek, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Penyusunan Aturan Libatkan Berbagai Pihak

Kemenkes juga memastikan penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak sejak 2024.

Diskusi publik telah digelar dengan mengundang akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, kementerian dan lembaga terkait, hingga organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan terhadap rancangan aturan tersebut.

Meski berbagai aspirasi telah diterima, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, tetap menjadi prioritas utama.

“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” lanjut dr. Andi.

Baca Juga: Pemerintah Pertahankan Tarif Cukai Rokok pada 2027 Sambil Perkuat Digitalisasi Pengawasan Industri Tembakau

Pemerintah Beri Waktu Transisi bagi Industri

Dari sisi industri, pemerintah juga memberikan waktu transisi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses produksi dan kemasan.

Mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024, masa penyesuaian awal diberikan selama dua tahun sejak aturan diundangkan atau diperkirakan berakhir pada Juli 2026.

Tak hanya itu, dalam draf RPMK terbaru, pemerintah membuka kemungkinan perpanjangan masa transisi hingga 12 bulan tambahan guna memudahkan pelaku usaha memenuhi ketentuan baru, termasuk terkait pencantuman informasi dan gambar peringatan kesehatan.

“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” tutupnya. (*)

Editor : Miftahul Khair
#bungkus rokok polos #kemenkes #rokok elektrik #aturan baru