Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam

Uray Ronald • Kamis, 18 Juni 2026 | 22:29 WIB
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, GHS (tengah), menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (ANTARA)
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, GHS (tengah), menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (ANTARA)

 

PONTIANAK POST – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pihak swasta berinisial GHS atau Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat GHS. Ia diduga terlibat dalam pengaturan penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Kejagung Sebut Ada Pengaturan Titik SPPG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap GHS.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS (Glory Harimas Sihombing) selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dimaksud,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6).

Menurut penyidik, GHS diduga memiliki peran dalam pengaturan penjualan titik-titik SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Baca Juga: KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Korupsi MBG, Fokus Beralih ke Proses Kejagung

Diduga Memberikan Uang kepada Mantan Kepala BGN

Dalam pengembangan penyidikan, GHS juga diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra BGN,” katanya.

Dijerat Pasal Korupsi dan KUHP Baru

Atas dugaan perbuatannya, GHS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejagung menahan GHS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sudah Enam Orang Menjadi Tersangka

Penetapan GHS menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang sedang diusut Kejagung.

Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Baca Juga: Efisiensi MBG Berpotensi Hemat APBN Rp12 Triliun Setahun, BGN Evaluasi Insentif dan Jumlah SPPG

Dampak Kasus terhadap Program Publik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat.

Penyidik Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan mitra Badan Gizi Nasional menjadi sorotan karena terjadi di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar jutaan masyarakat.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai lemahnya tata kelola dan pengawasan menjadi faktor yang membuat program berskala besar tersebut rentan terhadap penyimpangan.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan MBG perlu diperkuat agar anggaran yang digelontorkan negara benar-benar sampai kepada penerima manfaat.

Baca Juga: Kejagung Bongkar Dua Modus Besar Korupsi MBG, Jual Beli Dapur dan Penyimpangan Pengadaan

Program Menjangkau Jutaan Penerima Manfaat

Di sisi lain, program MBG memiliki dampak yang luas bagi masyarakat. Data BGN menunjukkan program tersebut telah menjangkau lebih dari 55 juta penerima manfaat dalam satu tahun pelaksanaan, dengan jaringan lebih dari 19 ribu SPPG di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data terbaru pemerintah, jumlah penerima manfaat bahkan telah mencapai sekitar 62,4 juta orang yang terdiri dari peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui. 

Survei nasional yang dipaparkan Badan Pusat Statistik (BPS) turut menunjukkan bahwa Program MBG memberikan dampak terhadap kesejahteraan sosial dan ekonomi rumah tangga penerima manfaat, termasuk membantu menekan pengeluaran keluarga serta menciptakan lapangan kerja melalui rantai pasok program.

Karena itu, kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Kejaksaan Agung dinilai memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar kerugian keuangan negara. Perkara ini juga menyangkut kepercayaan publik terhadap program MBG.*

Editor : Uray Ronald
#Korupsi MBG #tersangka baru MBG #Glory Harimas Sihombing #kejaksaan agung #badan gizi nasional