Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Pengadaan CCTV dan Sidik Jari Fiktif Rp300 Miliar di Program MBG

Uray Ronald • Kamis, 18 Juni 2026 | 22:39 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6). (ANTARA)
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6). (ANTARA)

 

PONTIANAK POST  – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengungkap adanya dugaan pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan alat sidik jari fiktif dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

Dugaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, usai Sony menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (18/6).

“Tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara, yaitu sebelum Pak Sony masuk sudah ada kontrak pengadaan CCTV dan sidik jari,” kata Krisna, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam

Nilai Kontrak Disebut Lebih dari Rp300 Miliar

Krisna menjelaskan pengadaan tersebut dilakukan melalui pihak ketiga atau outsourcing dengan nilai kontrak lebih dari Rp300 miliar.

Menurut dia, kontrak itu telah ada sebelum Sony bergabung di lingkungan BGN.

Ia menyebut sistem yang dirancang mewajibkan pemasangan lima unit CCTV pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dengan jumlah sekitar 1.000 SPPG, kebutuhan perangkat diperkirakan mencapai 5.000 unit CCTV berikut alat pemindai sidik jari.

“Jadi semuanya itu harus dipasang 5.000 CCTV dan sidik jari. Penerima manfaat harus melakukan pemindaian sidik jari untuk dicocokkan dengan SPPG,” ujarnya.

Vendor Disebut Tak Bisa Menunjukkan Hasil Pengadaan

Menurut Krisna, masa kontrak vendor berakhir pada 19 Februari 2026.

Sebelum kontrak berakhir, Sony disebut sempat meminta klarifikasi kepada vendor mengenai hasil pengadaan yang telah dilaksanakan, termasuk di salah satu sekolah yang menjadi lokasi pengecekan.

Namun, kata dia, vendor tidak dapat menunjukkan keberadaan perangkat yang dimaksud.

“Artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari untuk penerima manfaat tidak terpasang,” kata Krisna.

Atas temuan tersebut, Sony menilai pengadaan itu berpotensi menimbulkan kerugian total atau total loss dan menduga proyek tersebut bersifat fiktif.

Diungkap Saat Pemeriksaan Tersangka

Informasi mengenai dugaan pengadaan CCTV dan alat sidik jari itu disampaikan Sony kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Pemeriksaan berlangsung sekitar sembilan jam di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.

Usai pemeriksaan, Sony yang merupakan purnawirawan Polri tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga: KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Korupsi MBG, Fokus Beralih ke Proses Kejagung

Penyidik Masih Mendalami Dugaan Penyimpangan

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara resmi hasil pendalaman terkait dugaan pengadaan CCTV dan alat sidik jari tersebut.

Pernyataan yang disampaikan Krisna Murti masih merupakan keterangan dari pihak tersangka dan menjadi bagian dari informasi yang sedang didalami penyidik.

Kasus yang sedang diusut Kejaksaan Agung mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan Program Makan Bergizi Gratis yang dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat.

Program tersebut menyasar peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di berbagai daerah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas layanan publik yang ditujukan bagi kelompok rentan.

Data Badan Gizi Nasional menunjukkan program tersebut telah menjangkau lebih dari 55 juta penerima manfaat dalam satu tahun pelaksanaan, dengan jaringan lebih dari 19 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data terbaru pemerintah, jumlah penerima manfaat bahkan telah mencapai sekitar 62,4 juta orang yang terdiri dari peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Program tersebut juga didukung puluhan ribu SPPG dan melibatkan lebih dari satu juta tenaga kerja di berbagai daerah.

Enam Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

Terakhir, seorang pihak swasta Glory Harimas Sihombing juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap dugaan peran pihak-pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan tata kelola Program MBG.*

Editor : Uray Ronald
#Korupsi MBG #Sony Sonjaya #pengadaan CCTV MBG #kejaksaan agung #badan gizi nasional