Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

KPK Terima Laporan Dugaan Pemerasan WNA di Sejumlah Kantor Imigrasi, Kasus Bisa Meluas

Uray Ronald • Kamis, 18 Juni 2026 | 22:47 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: ANTARA/Rio Feisal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

 

PONTIANAK POST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) ke sejumlah daerah. Langkah itu dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima berbagai laporan mengenai dugaan praktik serupa di kantor imigrasi lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi tersebut diperoleh dari berbagai sumber, termasuk laporan masyarakat yang masuk ke KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

"Kami juga mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai sumber, termasuk masyarakat, yang kemudian melaporkan adanya dugaan praktik korupsi yang terjadi di daerah lain," ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6) malam.

Baca Juga: Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Taiwan Dideportasi Imigrasi Singkawang

KPK Sebut OTT Bisa Menjadi Pintu Masuk Pengembangan Kasus

Menurut Budi, informasi yang diterima akan menjadi bahan pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya praktik serupa di wilayah lain.

"Tentu ini terbuka kemungkinan karena memang peristiwa tertangkap tangan ini kan selalu jadi entry point (pintu masuk) KPK begitu ya, untuk bisa menyasar lebih luas lagi," katanya dikutip dari Antara.

Ia menegaskan setiap informasi yang diterima akan dianalisis untuk melihat pola, lokasi, serta modus dugaan pemerasan yang mungkin terjadi di luar perkara yang saat ini sedang ditangani.

KPK Minta Korban dan Masyarakat Berani Melapor

KPK juga mengajak masyarakat maupun warga negara asing yang pernah menjadi korban dugaan pemerasan agar tidak ragu memberikan informasi kepada penyidik.

Menurut Budi, keterangan dari korban sangat penting untuk membantu penyidik memetakan praktik korupsi yang diduga terjadi dalam layanan keimigrasian.

"Informasi-informasi dari masyarakat, terlebih para pihak yang dalam hal ini sebagai korban, tentunya sangat dibutuhkan bagi penyidik untuk kemudian melakukan pengayaan, termasuk melihat di mana saja praktik-praktik ini terjadi dan modus-modusnya seperti apa," ujarnya.

Berawal dari OTT Pengurusan Izin Tinggal WNA

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi itu, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022-2026.

Kasus tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum urusan keimigrasian dialihkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut.

Baca Juga: Yusril Tegaskan Skandal Imigrasi Tak Boleh Gagalkan Reformasi Birokrasi, Kemenko Kumham Imipas Perketat Pengawasan Usai Dugaan Korupsi Rp145 Miliar

Delapan tersangka itu adalah Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Sorotan terhadap Layanan Publik Keimigrasian

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut layanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga negara asing yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia.

Pengamat kebijakan publik menilai praktik korupsi dalam layanan perizinan berpotensi merusak kepercayaan terhadap sistem administrasi negara, menghambat iklim investasi, serta menciptakan ketidakpastian hukum bagi pemohon yang seharusnya memperoleh layanan secara transparan dan sesuai prosedur.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. KPK membuka kemungkinan menelusuri dugaan praktik serupa di daerah lain berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan penyidikan yang sedang dilakukan.*

Editor : Uray Ronald
#pemerasan izin tinggal WNA #kasus imigrasi #korupsi imigrasi #kpk #ott kpk