Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Sony Sonjaya Sebut Ada 41 Nama Diduga Minta Jatah Titik SPPG Program MBG

Uray Ronald • Kamis, 18 Juni 2026 | 22:54 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6). (ANTARA)
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/6). (ANTARA)

 

PONTIANAK POST – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengungkap adanya 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Informasi tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, usai Sony menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama sekitar sembilan jam di Jakarta, Kamis (18/6).

Jumlah Nama Bertambah Menjadi 41 Orang

Krisna mengatakan jumlah nama yang disebutkan Sony bertambah dari daftar 26 nama yang sebelumnya beredar di media sosial.

"Jadi, totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26, ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Sony. Jadi, totalnya hari ini 41 nama," kata Krisna dikutip dari Antara.

Menurut dia, nama-nama tersebut berasal dari kalangan politik. Namun, identitas mereka belum diungkap kepada publik.

Baca Juga: Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Pengadaan CCTV dan Sidik Jari Fiktif Rp300 Miliar di Program MBG

Sony Mengaku Tidak Tahu Nasib Titik yang Telah Diberikan

Dalam pemeriksaan, penyidik turut menanyakan mengenai dugaan praktik jual beli titik SPPG setelah alokasi diberikan kepada pihak tertentu.

Krisna mengatakan kliennya mengaku tidak mengetahui apakah titik-titik tersebut kemudian diperjualbelikan atau tidak.

"Tadi ditanyakan oleh penyidik. Pak Sony menjawab bahwa dia tidak tahu lagi. Setelah diberikan titik itu, dia (Sony) tidak lagi tahu apakah titik-titik itu dijual atau tidak," ungkapnya.

Menurut Krisna, Sony juga menyampaikan bahwa pemberian titik SPPG dilakukan untuk membantu pencapaian target pembentukan titik layanan dalam program MBG.

Klaim Tidak Menerima Uang

Krisna menegaskan kliennya tidak memperoleh keuntungan finansial dari proses pemberian titik tersebut.

Sony, kata dia, menyebut manfaat yang diperoleh hanya berupa terpenuhinya target jumlah titik SPPG yang harus dibentuk dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Ia juga mengaku tidak menerima uang terkait permintaan titik yang disampaikan sejumlah pihak.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak tersangka yang masih akan didalami dan diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan Berlangsung Sembilan Jam

Sony diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Usai pemeriksaan, purnawirawan Polri tersebut tidak memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam

Penyidik Telah Menetapkan Enam Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, pihak swasta Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, dan pihak swasta Glory Harimas Sihombing.

Dugaan Penyimpangan Menjadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi MBG menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan program strategis pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya peserta didik, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam tata kelola program, termasuk terkait distribusi titik SPPG, dinilai penting untuk diungkap secara transparan guna menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara dan kepercayaan publik terhadap program pelayanan gizi.

Penyidik Kejaksaan Agung hingga kini masih terus mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.*

Editor : Uray Ronald
#Korupsi MBG #Sony Sonjaya #titik SPPG #kejaksaan agung #badan gizi nasional