PONTIANAK POST – Kejaksaan Agung mengungkap keterkaitan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan seorang pihak swasta berinisial GHS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Penyidik menduga GHS (Glory Harimas Sihombing) memperoleh akses khusus dalam pengelolaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan kemudian menerima keuntungan dari proses tersebut.
Keterangan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Syarief, hubungan antara GHS dan Dadan telah terjalin sebelum program MBG berjalan. Keduanya disebut telah saling mengenal bahkan sebelum tahun 2025.
“Saudara GHS sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Jadi, sekitar sebelum tahun 2024 pun memang sudah kenal dengan Saudara DH,” ucapnya dilansir Antara.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi MBG Bertambah, Kejagung Tetapkan GHS sebagai Tersangka Keenam
Penyidik menduga kedekatan tersebut menjadi pintu masuk bagi GHS untuk terlibat dalam pelaksanaan program MBG melalui sejumlah yayasan yang dikelolanya.
Kejagung menduga Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan milik GHS.
Salah satu yayasan yang disebut dalam penyidikan adalah Yayasan Indonesia Food Security Review. Namun, penyidik menyebut GHS memiliki lebih dari satu yayasan yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
“Jadi, yayasannya ada banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu (Indonesia Food Security Review, red.),” ujar Syarief.
Setelah memperoleh titik dapur SPPG, yayasan milik GHS diduga menjual akses tersebut kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara dapur MBG.
Dalam proses penyidikan, Kejagung juga menemukan dugaan keterlibatan GHS dalam pengurusan status dapur SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.
Menurut Syarief, GHS memperoleh akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan.
“Saudara GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya,” ungkapnya.
Penyidik menduga akses tersebut memberikan keuntungan tertentu bagi yayasan yang berada di bawah kendali GHS dalam proses pengelolaan mitra MBG.
Setelah pengaturan titik dapur SPPG dilakukan, GHS diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Uang tersebut disebut diberikan dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing.
Baca Juga: Sony Sonjaya Sebut Ada 41 Nama Diduga Minta Jatah Titik SPPG Program MBG
Menurut penyidik, dana itu berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra dalam Program Makan Bergizi Gratis.
“Pemberian uang itu tidak dilakukan sekali, tapi ada yang secara berkala mungkin kalau diperlukan. Jadi, tidak sekali. Kemudian kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung sampai saat ini,” kata Syarief.
Hingga kini, Kejagung masih menghitung total nilai uang yang diduga mengalir dalam perkara tersebut.
Kejagung telah menetapkan GHS sebagai tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tahun 2025-2026.
Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lain, yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.*
Editor : Uray Ronald