Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Roy Suryo Angkat Tangan Saat Tiba di RS Polri, Dokter Tifa Kenakan Rompi Tahanan

Chairunnisya • Jumat, 19 Juni 2026 | 22:11 WIB
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). (ANTARA)
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). (ANTARA)

 

PONTIANAK POST – Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026).

Keduanya tiba di RS Polri sekitar pukul 17.55 WIB dengan pengawalan ketat dari penyidik Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah proses penangkapan terhadap kedua tersangka pada hari yang sama.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, mengaku mempertanyakan pemeriksaan kesehatan tersebut. Menurutnya, kliennya tidak merasa memerlukan pemeriksaan medis.

"Mereka diperiksa padahal Mas Roy sendiri mengatakan dia tidak merasa perlu diperiksa. Pokoknya dibikin suratnya," kata Refly Harun kepada Antara di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Roy Suryo tiba mengenakan celana pendek bernuansa abu-abu hitam dan kaus biru putih. Saat turun dari mobil tahanan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu sempat mengangkat tangan dan mengepalkan tangan sambil mengucapkan "siap".

Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Hentikan Penyidikan 3 Tersangka via Restorative Justice

Beberapa saat kemudian, Dokter Tifa turun dari kendaraan tahanan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Keduanya kemudian langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Menurut informasi yang disampaikan tim advokasi, penangkapan terhadap Roy Suryo dilakukan setelah ia menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat. Proses penangkapan disebut berlangsung pada dini hari sesaat setelah Roy Suryo melaksanakan salat Subuh.

Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyebut Tifauzia Tyassuma ditangkap aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.

Hingga berita ini ditulis, penyidik Polda Metro Jaya masih menjalankan proses hukum terhadap kedua tersangka terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik keaslian ijazah Jokowi.

Kasus yang menyeret nama Roy Suryo dan Dokter Tifa menjadi perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan isu yang telah lama menjadi perdebatan di ruang publik.

Di tengah tingginya perhatian publik, proses hukum yang transparan dan berbasis alat bukti menjadi aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menurut keterangan Polda Metro Jaya sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca Juga: Dituding Biayai Polemik Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Tegaskan Tak Terlibat dan Akan Melapor

Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis barang bukti digital. Dalam perkara ini, keduanya disebut dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya juga menyatakan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.*

Editor : Chairunnisya
#Dokter Tifa #pencemaran nama baik #polda metro jaya #roy suryo #Kasus Ijazah Jokowi