Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Refly Harun Protes Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Jawaban Polisi

Uray Ronald • Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6/2026). (ANTARA)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6/2026). (ANTARA)

 

PONTIANAK POST  – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan tindakan pengamanan paksa terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa merupakan bagian dari prosedur hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6).

Menurutnya, penyidik wajib memastikan kehadiran fisik para tersangka sebelum proses tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Langkah pengamanan ini diambil agar seluruh proses birokrasi peradilan tidak mengalami hambatan," ujarnya.

Baca Juga: Roy Suryo Angkat Tangan Saat Tiba di RS Polri, Dokter Tifa Kenakan Rompi Tahanan

Iman menjelaskan, selain memastikan kehadiran tersangka, penyidik juga harus menyelesaikan sejumlah prosedur wajib sebelum pelimpahan perkara.

Salah satunya adalah pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan para tersangka berada dalam kondisi yang layak secara hukum untuk menjalani proses peradilan.

Selain itu, penyidik melakukan konfirmasi terhadap seluruh barang bukti yang akan diserahkan kepada jaksa.

"Penyidik juga melakukan konfirmasi atas seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Konfirmasi ini dilakukan langsung kepada para tersangka untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti adalah benar sebagaimana yang ditemukan dalam proses penyidikan," kata Iman.

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya mengklaim telah melakukan proses penyidikan yang panjang. Penyidik memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu serta melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti digital dan dokumen.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Refly menilai langkah tersebut tidak proporsional mengingat perkara yang sedang diproses berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menurutnya masih berada dalam wilayah perdebatan hukum.

"Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras," kata Refly kepada Antara di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).

Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Hentikan Penyidikan 3 Tersangka via Restorative Justice

Menurut Refly, substansi perkara terkait keaslian ijazah mantan kepala negara masih menjadi perdebatan sehingga penanganannya semestinya mempertimbangkan berbagai aspek hukum secara lebih mendalam.

Kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa terus menyita perhatian publik karena berkaitan dengan polemik yang telah lama menjadi perdebatan di ruang publik.

Di tengah tingginya sorotan masyarakat, transparansi proses hukum, penghormatan terhadap hak tersangka, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.*

Editor : Uray Ronald
#Dokter Tifa #pencemaran nama baik #polda metro jaya #roy suryo #Kasus Ijazah Jokowi