PONTIANAK POST – Polda Metro Jaya memastikan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, akan dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam. Keduanya selanjutnya dijadwalkan menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin hari ini (22/6).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri Kramat Jati terkait proses pemindahan kedua tersangka.
“Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ,” ujar Budi Hermanto.
Menurut Budi, pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB sebagai tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polda Metro Hentikan Penyidikan 3 Tersangka via Restorative Justice
Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari prosedur hukum yang mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam konferensi pers sebelumnya, Budi Hermanto menyatakan langkah tersebut bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan proses penyidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menambahkan pengamanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk memastikan proses pelimpahan kepada jaksa penuntut umum berjalan lancar.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan tersangka dalam kondisi layak menjalani proses hukum. “Penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” ujar Iman.
Kondisi Kesehatan Jadi Sorotan
Sebelum dipindahkan ke rutan, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Perkembangan kondisi keduanya turut menjadi perhatian publik karena proses hukum berlangsung di tengah pemulihan kesehatan mereka.
Baca Juga: Kereta Api Trans Sumatra Belum Juga Dibangun, Padahal Lahan Disebut Sudah Disiapkan Sejak Era Jokowi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mendoakan agar Roy Suryo dan Dokter Tifa segera pulih.
“Diikuti saja proses yang ada dan yang paling penting, kita doakan yang terbaik untuk Bapak Roy Suryo dan Dokter Tifa,” kata Gibran saat kunjungan kerja di Papua Selatan, Minggu. “Semoga segera sembuh. Semoga segera pulih,” tambahnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo menyayangkan langkah penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Penasihat hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, menilai kliennya selama ini kooperatif karena selalu memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.
Menurut Petrus, apabila pelimpahan perkara memang akan dilakukan, penyidik masih dapat menggunakan mekanisme pemanggilan biasa tanpa harus melakukan penangkapan.
“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,” ujarnya.
Petrus juga menuding terdapat kepentingan politik di balik proses hukum tersebut. Namun, tudingan itu belum mendapat pembuktian melalui proses peradilan.
Baca Juga: Menhan Era Jokowi, Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia
50 Tokoh Siap Menjadi Penjamin
Sementara itu, upaya penangguhan penahanan terus dilakukan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa. Kuasa hukum Ahmad Khozinudin mengungkapkan sekitar 50 tokoh nasional telah menyatakan kesediaan menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan yang akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terakhir sudah ada kira-kira 50-an jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy,” kata Khozinudin.
Beberapa tokoh yang disebut bersedia menjadi penjamin antara lain mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Din Syamsuddin membenarkan kesiapannya untuk memberikan jaminan agar Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
Pelimpahan tahap dua yang dijadwalkan berlangsung Senin pagi menjadi fase penting dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Jokowi. Setelah proses tersebut selesai, kewenangan penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum untuk menentukan langkah hukum berikutnya menuju persidangan. (jpc)
Editor : Hanif