PONTIANAK POST – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Polda Metro Jaya, Senin (22/6).
Kedua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tindak pidana terkait dokumen elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu langsung dilepas usai proses tahap II selesai dilakukan.
Keputusan tersebut disambut tim kuasa hukum yang sebelumnya telah mengajukan permohonan agar kedua klien mereka tidak ditahan selama proses penuntutan berlangsung.
“Pukul 17.00 WIB kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan,” kata Refly Harun yang mewakili tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan keputusan tidak melakukan penahanan diambil setelah jaksa menerima permohonan resmi dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka.
Menurutnya, keluarga kedua tersangka bersedia menjadi penjamin dan bertanggung jawab apabila Roy Suryo maupun Dokter Tifa tidak memenuhi kewajibannya selama proses hukum berjalan. “Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.
Selain adanya penjamin dari pihak keluarga, kedua tersangka juga menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Janji Hadir dalam Persidangan
Marcelo mengatakan jaksa mempertimbangkan komitmen para tersangka untuk hadir dalam setiap tahapan persidangan. Kejaksaan juga menerima pernyataan bahwa keduanya tidak akan mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut serta akan turut menjaga situasi tetap kondusif.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” jelasnya.
Penasihat hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, menilai tidak ada alasan hukum untuk melakukan penahanan terhadap kliennya. Menurut dia, sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya selalu memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. “Sejak awal status tersangka, baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa itu tidak pernah ditahan,” katanya.
Khozinudin juga mengungkapkan bahwa kedua kliennya menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan dari kepolisian ke kejaksaan saat proses pelimpahan perkara berlangsung. Menurutnya, dokumen tersebut dianggap tidak relevan karena sejak awal keduanya tidak berstatus tahanan dalam perkara yang sedang berjalan.
“Berita acara pengalihan penahanan dari Polda menuju ke kejaksaan tadi tidak ditandatangani, ditolak, dan memang tidak relevan,” ujarnya. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti penggunaan rompi tahanan oleh kedua tersangka saat proses pelimpahan dilakukan.
Polisi Pastikan Proses Sesuai KUHAP
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan penyidik bekerja berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” kata Iman.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli.
Sebelum pelimpahan dilakukan, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan fisik dan psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan keduanya sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Pada Senin pagi sekitar pukul 09.15 WIB, kedua tersangka resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum melalui mekanisme tahap II.
Jaksa Terima 714 Barang Bukti
Dalam proses pelimpahan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima ratusan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
Marcelo menyebut total terdapat 714 item barang bukti yang diserahkan dalam perkara tersebut.
Barang bukti itu didominasi dokumen, buku, telepon seluler, flashdisk, serta berbagai data digital yang berisi tautan maupun video yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item yang terdiri dari beberapa jenis, didominasi dokumen, buku, handphone, dan flashdisk,” ungkap Marcelo.
Dengan selesainya proses pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti, perkara kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan di pengadilan.
Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan secara terbuka. (jpc)
JALAN PANJANG KASUS IJAZAH JOKOWI
2019
- Sejumlah pihak mempertanyakan keaslian ijazah milik Jokowi.
- UGM menegaskan Jokowi merupakan sarjana Fakultas Kehutanan.
2024
- Sejumlah laporan pencemaran nama baik UU ITE masuk ke Polda Metro Jaya.
2025
- Sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo dan Dokter Tifa, ditetapkan tersangka.
2026
- Awal tahun jaksa mengembalikan berkas perkara (P-19) untuk dilengkapi penyidik.
- Pada 2 Juni, berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa dinyatakan lengkap (P-21).
- Pada 19 Juni, Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan sebelum proses pelimpahan perkara.
- Pagi 22 Juni, Polda melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan.
- Sore 22 Juni, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro