PONTIANAK POST - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran atau baru saja dikaruniai buah hati agar segera mengurus dokumen tersebut.
Kini, pengajuan akta kelahiran semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya dengan menggunakan telepon genggam.
Kemendagri membagikan panduan pengajuan akta kelahiran secara daring melalui akun Instagram resminya pada (22/6).
Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Mudah Membuat Akta Kelahiran Online Tanpa Antre di Dukcapil
Dalam unggahan tersebut, Kemendagri mengajak masyarakat untuk segera mengurus akta kelahiran melalui Dinas Dukcapil kabupaten/kota terdekat atau memanfaatkan layanan daring yang tersedia melalui laman resmi Dukcapil Kemendagri dan aplikasi IKD.
“Belum memiliki akta kelahiran? Atau baru dikaruniai buah hati? Segera urus penerbitannya melalui Dinas Dukcapil kabupaten/kota terdekat atau akses layanan daring Kemendagri,” tulis Kemendagri dalam unggahannya.
Bagi masyarakat yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD), proses pengajuan dapat dilakukan langsung dari handphone kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Cara Mengajukan Akta Kelahiran Online Melalui IKD
Kemendagri menjelaskan terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan akta kelahiran secara digital, yaitu:
Baca Juga: Cara Resmi Pindah KK Sesuai Aturan Dukcapil, Gratis dan Tanpa Ribet
- Buka aplikasi IKD.
- Masukkan PIN IKD.
- Setelah berhasil masuk (login), pilih menu "Pelayanan" yang tersedia pada halaman beranda.
- Masukkan kembali PIN.
- Pilih menu "Kelahiran WNI" (biodata telah memiliki NIK).
- Klik Ajukan.
- Pada bagian permohonan, isi data-data yang diminta.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Masukkan kode captcha.
- Setelah pengisian data dan unggah dokumen selesai, klik Ajukan.
- Tunggu hingga data selesai diverifikasi.
- Setelah diverifikasi, akta kelahiran akan terbit dalam bentuk digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi.
Akta Kelahiran Kini Bisa Diurus dari HP Melalui IKD
Kemendagri menegaskan, layanan digital ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan secara cepat, praktis, dan efisien.
Akta kelahiran sendiri merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting karena menjadi dasar untuk mengurus berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga pembuatan dokumen kependudukan lainnya.
Dengan adanya layanan berbasis IKD, orang tua kini tidak perlu lagi menunda pengurusan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir.
Cukup melalui ponsel, proses pengajuan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja selama terhubung dengan internet.
Kemendagri berharap digitalisasi layanan kependudukan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan secara cepat dan aman. (*)
Editor : Miftahul Khair