Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Harapan Sonny Sonjaya Pupus, Kejagung Tolak Permohonannya sebagai Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi MBG

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 23 Juni 2026 | 19:46 WIB
Kejaksaan Agung memberikan keterangan pers mengenai penolakan permohonan justice collaborator tersangka SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026. Penyidik menilai tersangka merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut. (FOTO: KEJAGUNG)
Kejaksaan Agung memberikan keterangan pers mengenai penolakan permohonan justice collaborator tersangka SS dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026. Penyidik menilai tersangka merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut. (FOTO: KEJAGUNG)

PONTIANAK POST - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator yang diajukan tersangka berinisial SS dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 hingga 2026.

Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum tersangka kepada penyidik pada Selasa (23/6/2026). Namun, setelah dilakukan penelaahan, penyidik berpendapat bahwa SS merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status justice collaborator.

"Mengingat penentuan Justice Collaborator harus dilakukan secara cermat dan efektif, Tim Penyidik berpendapat bahwa Tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama sehingga permohonan Justice Collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan," demikian keterangan Kejaksaan Agung.

Apa Itu Justice Collaborator?

Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama atau terorganisasi. Keterangan dari justice collaborator sering kali menjadi kunci dalam membongkar keterlibatan pihak lain dalam suatu perkara.

Status tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal Kejaksaan Agung mengenai tata cara pemberian status justice collaborator.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan bahwa justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kejahatan tertentu. Namun, tidak semua pelaku yang kooperatif dapat memperoleh status tersebut. Sesuai Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, salah satu syarat utama adalah yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapnya.

Tiga Syarat Menjadi Justice Collaborator

Penyidik menjelaskan terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi seseorang untuk memperoleh status justice collaborator, yaitu:

  1. Berstatus sebagai saksi pelaku.
  2. Mengakui perbuatannya.
  3. Bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.

Menurut Kejaksaan Agung, syarat ketiga tidak terpenuhi dalam permohonan yang diajukan tersangka SS.

Peran Justice Collaborator dalam Membongkar Kejahatan Terorganisir

Dalam praktik penegakan hukum, justice collaborator memiliki peran penting dalam mengungkap kejahatan yang melibatkan banyak pihak. Keterangan dan bukti yang diberikan dapat membantu penyidik menjerat pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

Namun, status tersebut tidak diberikan secara otomatis. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa pemohon bukan merupakan aktor utama dalam tindak pidana yang sedang disidik.

Dalam sejumlah perkara besar, peran justice collaborator terbukti membantu penegak hukum mengungkap keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar. Salah satu contohnya adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Keterangan dan kerja samanya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu pengungkapan sejumlah perkara korupsi, antara lain proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), serta perkara yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Berkat kerja samanya tersebut, Nazaruddin memperoleh status sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) menurut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kajian akademik mengenai justice collaborator dalam perkara korupsi juga mencatat sejumlah contoh keberhasilan pengungkapan kasus melalui saksi pelaku yang bekerja sama. Di antaranya kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang menyeret puluhan terpidana serta kasus Wisma Atlet yang melibatkan beberapa pihak. Kehadiran justice collaborator dinilai menjadi salah satu terobosan penting dalam pembuktian tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama atau terorganisasi.

Penyidikan Kasus Korupsi Program MBG Berlanjut

Penolakan permohonan justice collaborator terhadap tersangka SS menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masih mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.

Penyidik menegaskan penentuan status justice collaborator harus dilakukan secara hati-hati agar tujuan pengungkapan perkara dan pencarian pelaku yang paling bertanggung jawab dapat berjalan secara efektif. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Korupsi program Makan Bergizi Gratis #Tersangka SS #Pelaku utama korupsi MBG #Permohonan Justice Collaborator #kejaksaan agung