Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Pemerintah Amankan 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal, Gudang di Kubu Raya dan Mempawah Ikut Disasar

Uray Ronald • Selasa, 23 Juni 2026 | 22:41 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajarannya dalam konferensi pers, di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama jajarannya dalam konferensi pers, di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026). (ANTARA/Imamatul Silfia)

 

PONTIANAK POST - Pemerintah mengamankan 43 kontainer yang terindikasi berisi pakaian bekas impor ilegal atau bale press. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman barang menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar.

"Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Selasa (23/6).

Kasus ini menjadi perhatian karena sebagian pengembangannya mengarah ke Kalimantan Barat, wilayah yang selama ini menjadi salah satu jalur perdagangan strategis di kawasan perbatasan.

Baca Juga: Bea Cukai Bidik Jaringan Importir dalam Kasus 2.060 Balepress Pakaian Bekas Ilegal di Kalbar

Gudang di Kubu Raya dan Mempawah Ikut Disasar

Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari pemeriksaan terhadap 46 kontainer dari total 268 kontainer yang diangkut KM Eden Mas.

Setelah ditemukan indikasi pelanggaran, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya, tim gabungan melakukan operasi pada 19 hingga 21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 2.060 bale pakaian bekas impor ilegal dengan nilai mencapai Rp16,48 miliar.

Temuan ini memperlihatkan bahwa Kalimantan Barat bukan sekadar titik transit, tetapi juga menjadi lokasi penyimpanan barang yang diduga bagian dari rantai distribusi balepress ilegal.

Pemerintah Telusuri Pemilik Gudang dan Kontainer

Purbaya menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang.

Bea Cukai saat ini masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasukan, penyimpanan, hingga distribusi pakaian bekas impor ilegal tersebut.

Pemerintah juga akan menelusuri pemilik gudang yang digunakan sebagai lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan puluhan kontainer yang ditemukan di Jakarta.

Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi dan mengungkap aktor yang berada di balik penyelundupan tersebut.

Berdasarkan kajian hukum kepabeanan, pelaku penyelundupan impor dapat dikenakan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Ketentuan tersebut tidak hanya menyasar pelaku yang memasukkan barang secara ilegal, tetapi juga pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, atau memperdagangkan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana kepabeanan.

Baca Juga: Sempat Menuju Jakarta, Bea Cukai Amankan 2.060 Balepress Pakaian Bekas Ilegal dari Kalbar

Dampaknya Tak Hanya Ekonomi, Tetapi Juga Kesehatan

Kementerian Keuangan tidak menghitung potensi kerugian dari sisi bea masuk maupun pajak impor karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Namun, pemerintah menilai dampak yang ditimbulkan jauh lebih luas dibandingkan sekadar kerugian penerimaan negara.

Menurut Purbaya, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi mengganggu citra bangsa dan membawa risiko kesehatan akibat kemungkinan adanya bakteri atau virus yang menempel pada pakaian bekas.

"Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri," ujarnya.

Di balik angka miliaran rupiah tersebut, terdapat kekhawatiran terhadap nasib pelaku industri tekstil dalam negeri yang harus bersaing dengan produk impor ilegal yang masuk tanpa mengikuti aturan.

Pengawasan Perbatasan Akan Diperketat

Pemerintah memastikan akan terus memperkuat pengawasan arus barang dan jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan.

Purbaya menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kasus 43 kontainer balepress ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat pusat dan daerah, termasuk di Kalimantan Barat, dalam mengawasi jalur perdagangan yang rentan dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan lintas wilayah.*

Editor : Uray Ronald
#penyelundupan pakaian bekas #pakaian bekas ilegal #mempawah #kalimantan barat #kubu raya