PONTIANAK POST – Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (FH UBK) Muhammad Abdimaludin mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta untuk mengondisikan jalannya aksi demonstrasi mahasiswa UBK yang digelar pada Senin (15/6/2026). Pengakuan itu disampaikan dalam forum mahasiswa yang digelar Senin (22/6/2026) malam.
Uang tersebut, menurut pengakuan Abdimaludin, tidak hanya diterima sendiri, tetapi juga dibagikan kepada sejumlah pengurus dan rekan di lingkungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UBK dan Universitas M.H. Thamrin yang ikut terlibat dalam aksi.
“Saya mengakui kesalahan dan memohon maaf. Saya menerima uang tersebut Rp20 juta dan dibagikan kepada kawan-kawan,” ujar Abdi dalam forum tersebut.
Dalam forum yang sama, ia juga menyebut sumber dana berasal dari pihak kepolisian dengan inisial “Aan”. Dana itu, kata dia, diberikan dengan tujuan mengubah titik aksi dari kawasan Patung Kuda ke depan Gedung DPR RI di Jakarta Pusat. Namun, aksi tetap berlangsung di sekitar kawasan Patung Kuda.
Salah satu mahasiswa yang hadir dalam forum tersebut sempat mempertanyakan secara terbuka aliran dana dan penggunaannya, di tengah desakan transparansi dari peserta forum.
Mahasiswa Fakultas Hukum UBK, Na’ilah Panrita Hartono, menyebut muncul kecurigaan setelah sejumlah pengurus BEM bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat aksi berlangsung. Tekanan publik internal kampus kemudian mendorong digelarnya forum klarifikasi terbuka.
Forum tersebut menghasilkan delapan tuntutan mahasiswa kepada pihak kampus. Mereka memberi tenggat waktu 10 hari kerja, mulai 22 Juni hingga 6 Juli 2026, untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Menanggapi hal itu, Rektor UBK Sri Mumpuni Ngesti Rahaju menegaskan bahwa aksi demonstrasi mahasiswa merupakan inisiatif organisasi mahasiswa dan bukan bagian dari mandat kampus.
“Kegiatan tersebut bukan berdasarkan penugasan dari kampus,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Meski demikian, pihak kampus menyatakan tidak akan mentoleransi dugaan pelanggaran etik maupun akademik. Wakil Rektor III UBK Daniel Panda menyampaikan bahwa Abdimaludin telah dinonaktifkan dari jabatan Ketua BEM FH UBK hingga proses investigasi selesai.
Pihak kampus kini masih melakukan pendalaman internal untuk memastikan seluruh fakta terkait dugaan aliran dana tersebut. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro