Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Perubahan Besar di NU: Cara Pilih Ketum PBNU Bisa Tak Lagi Lewat Voting

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 23 Juni 2026 | 23:09 WIB
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang diselenggarakan di Institut Agama Islam (IAI) Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Selasa, 23 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang diselenggarakan di Institut Agama Islam (IAI) Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Selasa, 23 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

PONTIANAK POST - Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang berpotensi mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Salah satu poin utama adalah wacana penguatan peran Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) yang dapat berdampak pada perubahan sistem pemilihan dari one man one vote menjadi model berbasis penilaian ulama terpilih.

Presiden Prabowo Subianto menutup rangkaian Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan, Madura, meski forum tersebut sebelumnya berlangsung di Kediri.

Usulan Perubahan Sistem Pemilihan Ketum PBNU

Sekretaris Steering Committee Munas-Konbes NU, Prof Muhammad Nuh, menjelaskan bahwa usulan perubahan muncul dari aspirasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU).

Menurutnya, terdapat dorongan agar pemilihan pimpinan organisasi tidak sepenuhnya berbasis suara terbuka, melainkan mempertimbangkan kapasitas pemilih.

“Tidak semua orang punya kemampuan untuk memilih pemimpin,” ujar Nuh mengutip pandangan Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir.

Dalam skema yang dibahas, AHWA yang terdiri dari sembilan kiai berpotensi tidak hanya memilih Rais Aam PBNU, tetapi juga ikut menentukan Ketua Umum PBNU bersama Rais Aam terpilih.

Dari Satu Nama Jadi Banyak Kandidat

Perubahan lain yang muncul adalah mekanisme pencalonan. Jika sebelumnya PWNU dan PCNU hanya mengusulkan satu nama, ke depan mereka dapat mengajukan lebih dari satu kandidat.

“Bisa jadi PCNU dan PWNU mengusulkan lima orang kader terbaik untuk menjadi calon ketua umum,” kata Nuh.

Nama-nama tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan AHWA dan Rais Aam dalam menentukan pimpinan PBNU.

Namun, Nuh menegaskan bahwa usulan ini belum menjadi keputusan final karena berkaitan dengan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang hanya dapat diputuskan dalam Muktamar NU 2026.

Perdebatan Rangkap Jabatan

Selain mekanisme pemilihan, Munas-Konbes NU juga membahas aturan rangkap jabatan Ketua Umum PBNU dengan jabatan politik dan pemerintahan.

Forum menyepakati bahwa jabatan hasil pemilu seperti presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, wali kota, dan anggota legislatif tidak boleh dirangkap.

Namun, status jabatan menteri masih menjadi perdebatan. Sebagian peserta menilai menteri tetap termasuk jabatan politik, sementara lainnya berpendapat berbeda karena tidak dipilih langsung melalui pemilu.

Status Rais Aam Juga Dibahas

Forum juga mengemukakan pandangan agar Rais Aam tidak merangkap atau mencalonkan diri dalam jabatan politik maupun pemerintahan.

“Rais Aam tidak boleh diusulkan atau menjadi calon presiden, wakil presiden, menteri, atau jabatan lain,” ujar Nuh.

Seluruh perdebatan tersebut masih berada pada tahap rekomendasi dan akan dibawa ke Muktamar NU 1–5 Agustus 2026 untuk diputuskan secara final.

Penutupan Munas-Konbes dan Pesan Prabowo

Presiden Prabowo Subianto dalam kesempatan itu juga menyoroti isu kebocoran kekayaan negara yang disebut mencapai sekitar Rp2.500 triliun per tahun.

Ia meminta kalangan NU memahami persoalan fiskal negara yang berdampak pada kesejahteraan guru dan ASN.

“Kenapa gaji guru tidak bisa baik? Karena uangnya tidak ada, banyak yang bocor,” ujar Prabowo.

Penutupan di Bangkalan dan Nilai Historis NU

Penutupan Munas-Konbes NU di Bangkalan disebut memiliki nilai historis karena daerah tersebut merupakan tempat dimakamkannya KH Muhammad Kholil Bangkalan, guru dari KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU.

Meski kegiatan utama berlangsung di Kediri, panitia menilai Bangkalan memiliki makna simbolik dalam sejarah organisasi NU. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#AHWA NU #Muktamar NU 2026 #PBNU Ketua Umum #one man one vote NU #rangkap jabatan PBNU