PONTIANAK POST - Pemerintah semakin serius memasukkan energi nuklir dalam strategi ketahanan energi nasional.
Jika sebelumnya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) kerap diposisikan sebagai pilihan terakhir, kini energi nuklir resmi menjadi bagian penting dalam perencanaan transisi energi Indonesia menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060.
Bahkan, pemerintah menargetkan PLTN pertama di Indonesia mulai beroperasi pada 2032 sebagai langkah memperkuat pasokan energi bersih sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.
PLTN Masuk Strategi Utama Transisi Energi
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan pengembangan PLTN sejalan dengan arah kebijakan nasional serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mewujudkan kemandirian energi dan mendukung pembangunan ekonomi hijau.
Menurutnya, energi nuklir kini tidak lagi dipandang sebagai alternatif terakhir, melainkan salah satu solusi strategis untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional di masa depan.
“PLTN sebagai salah satu opsi strategis dalam peta transisi energi nasional dalam mencapai Net Zero Emission 2060. PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai bagian penting dari perencanaan energi nasional,” kata Yuliot dikutip dari laman Kementerian ESDM (27/10/20205).
Indonesia Sudah Merintis Teknologi Nuklir Sejak 1960-an
Yuliot menjelaskan, Indonesia sebenarnya telah memiliki pengalaman panjang dalam pengembangan teknologi nuklir. Langkah tersebut dimulai sejak awal 1960-an melalui pembangunan sejumlah reaktor riset di berbagai daerah.
Baca Juga: Rusia Kejar Kesepakatan PLTN Terapung di Indonesia, Dua Provinsi ini Jadi Kandidat Lokasi Terkuat
Tiga reaktor riset yang telah beroperasi antara lain Reaktor Triga di Bandung dengan kapasitas 2 megawatt (MW), Reaktor Kartini di Yogyakarta berkapasitas 100 kilowatt (kW), serta Reaktor Serpong di Tangerang Selatan yang memiliki kapasitas 30 MW.
Menurutnya, pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam pengembangan PLTN komersial di masa mendatang.
Target 44 GW pada 2060
Pemerintah juga telah menyiapkan landasan hukum yang kuat untuk mendukung pengembangan energi nuklir.
Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1967 tentang Ketenaganukliran, arah pembangunan PLTN juga tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan kapasitas pembangkit listrik tenaga nuklir mencapai 44 gigawatt (GW) pada 2060.
“Dalam PP Nomor 40 Tahun 2025, PLTN tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir, melainkan sebagai bagian penting dari perencanaan energi nasional. Seluruh dokumen tersebut menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasikan PLTN pertama pada tahun 2032 dan mencapai kapasitas 44 GW pada tahun 2060,” ujarnya.
Baca Juga: Pembangkit Nuklir Segera Berdiri di Indonesia, DEN Sebut AS Maupun Rusia Sama-Sama Dijajaki
Dari total kapasitas tersebut, sekitar 35 GW direncanakan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional, sedangkan 9 GW lainnya akan digunakan untuk mendukung produksi hidrogen dalam negeri. (*)
Editor : Miftahul Khair