PONTIANAK POST – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak akan berhenti pada penyitaan ribuan bal pakaian bekas impor ilegal atau balpres di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Penegakan hukum akan diperluas hingga memburu seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal bernilai lebih dari Rp53 miliar tersebut.
Meski 43 kontainer balpres di Tanjung Priok dan ribuan bal pakaian bekas di Kalimantan Barat telah diamankan, identitas aktor utama atau bos jaringan penyelundupan itu hingga kini masih belum terungkap. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mengambil keuntungan dari perdagangan ilegal yang dinilai merugikan negara, industri tekstil nasional, dan masyarakat.
Purbaya Pastikan Penegakan Hukum Tidak Berhenti pada Penyitaan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah berkomitmen menindak seluruh mata rantai impor ilegal, mulai dari pemasok, penyimpanan hingga distribusi barang.
“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6).
Menurut dia, seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kementerian Perindustrian menilai masuknya pakaian bekas impor ilegal memberikan tekanan serius terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan, pakaian bekas impor yang beredar di pasar domestik dijual dengan harga 10,4 hingga 19,9 kali lebih murah dibandingkan produk lokal, sehingga langsung bersaing dengan hasil produksi dalam negeri. Variasi produk yang luas, termasuk merek-merek terkenal, dinilai semakin mempersempit ruang pasar bagi industri tekstil nasional dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Kemenperin, pasar sandang dalam negeri sebenarnya memiliki potensi yang sangat besar. Dengan jumlah penduduk Indonesia sekitar 281,6 juta jiwa, nilai belanja masyarakat untuk kebutuhan sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan atau setara Rp119,8 triliun per tahun. Karena itu, maraknya impor pakaian bekas ilegal dikhawatirkan menggerus pangsa pasar industri tekstil nasional yang selama ini menjadi salah satu sektor padat karya dan penyerap tenaga kerja penting di Indonesia.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koperasi dan UMKM sebelumnya mengingatkan bahwa perdagangan pakaian bekas impor ilegal berpotensi mengganggu keberlangsungan ratusan ribu pelaku UMKM di sektor tekstil dan garmen.
Berdasarkan data BPS yang dikutip Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat sekitar 591.390 pelaku UMKM di bidang pakaian yang menyerap sekitar 1,09 juta tenaga kerja. Gangguan terhadap industri tekstil dikhawatirkan berdampak langsung terhadap lapangan kerja dan daya saing produk dalam negeri.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih menjadi salah satu sektor strategis nasional. Pada triwulan I 2024, industri TPT memberikan kontribusi sebesar 5,84 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri manufaktur dan mencatat nilai ekspor mencapai US$11,6 miliar dengan surplus sekitar US$3,2 miliar. Industri ini juga merupakan sektor padat karya yang menyerap 3,98 juta tenaga kerja atau sekitar 19,47 persen dari total tenaga kerja manufaktur nasional.
Namun, tekanan akibat persaingan produk impor dan melemahnya permintaan menyebabkan penyerapan tenaga kerja sektor TPT mengalami penurunan. Data BPS, jumlah tenaga kerja di sektor tekstil dan produk tekstil turun dari 3,98 juta orang pada 2023 menjadi 3,87 juta orang pada 2024. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah terus memperkuat perlindungan industri tekstil nasional melalui berbagai kebijakan, termasuk penindakan terhadap impor ilegal pakaian bekas.
Berawal dari Informasi Intelijen
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas Bea Cukai memeriksa 46 kontainer dan menemukan 43 kontainer yang terindikasi berisi balpres.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori, dan tas bekas. Total muatan dari 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.
Purbaya mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.
“Kolaborasi ini menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” katanya.
Penyidik Buru Pemesan dan Perusahaan yang Terlibat
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan penyidikan kini difokuskan untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat.
“Kami akan melakukan penyidikan terkait siapa saja yang bermain dalam importasi pakaian bekas ini. Pemesan tidak mungkin mengimpor langsung tanpa bantuan perusahaan ekspedisi. Perusahaan ekspedisi juga tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan perusahaan pelayaran yang mengambil barang dari luar negeri,” ujarnya.
Menurut Djaka, barang-barang tersebut diduga berasal dari sejumlah negara, antara lain Korea Selatan dan China.
“Barang bisa berasal dari berbagai negara seperti Korea, China, dan lainnya. Kami berharap seluruh rangkaian jaringan dalam kasus ini dapat terungkap,” katanya.
Ancaman bagi Industri Lokal dan Kesehatan Masyarakat
Purbaya menegaskan masuknya pakaian bekas impor ilegal tidak hanya merugikan industri tekstil nasional, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.
“Barang bekas impor juga berpotensi menjadi sarana masuknya penyakit dan mengurangi pasar bagi produk-produk lokal,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, impor pakaian bekas termasuk barang yang dilarang masuk ke Indonesia. Pemerintah menilai perdagangan tersebut menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen tekstil dan garmen dalam negeri.
Bermula dari Perbatasan Kalbar-Sarawak
Kalimantan Barat Diduga Jadi Titik Transit Utama
Pengembangan kasus dari Tanjung Priok kemudian mengarah ke Kalimantan Barat. Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama TNI dan Polri melakukan operasi di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah pada 19-22 Juni 2026.
Dari dua lokasi pergudangan tersebut, petugas mengamankan 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai sekitar Rp16,48 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Budi Harjanto mengatakan pengungkapan bermula dari temuan sekitar 200 bal pakaian bekas di sebuah gudang kawasan Jalan Extrajoss, Kubu Raya.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan hampir 2.000 balpres di wilayah Wajok, Kabupaten Mempawah,” katanya.
Menurut Budi, Kalimantan Barat diduga menjadi titik transit utama sebelum barang dikirim ke berbagai daerah di Indonesia.
Posisi Kalbar yang berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia, membuat wilayah ini rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang ilegal.
“Barang-barang ini diduga masuk melalui perbatasan. Namun kami masih mendalami apakah melalui jalur darat atau laut. Barang dikumpulkan terlebih dahulu di Kalbar, kemudian dikirim ke daerah lain dengan modus pengiriman antarpulau,” jelasnya.
Aktor Utama Masih Diburu
Hingga kini, Bea Cukai masih mendalami pemilik gudang, pemilik kontainer, perusahaan ekspedisi, hingga pihak yang mengendalikan distribusi barang.
Meski ribuan balpres telah diamankan, sosok aktor utama di balik bisnis penyelundupan bernilai puluhan miliar rupiah itu masih menjadi misteri.
Pemerintah memastikan penegakan hukum tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti. Seluruh pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan ilegal tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro