Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Dokter Tifa Cabut Praperadilan Penggeledahan dan Penangkapan, Fokus Hadapi Proses Hukum Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Basilius Andreas Gas • Kamis, 25 Juni 2026 | 08:08 WIB
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.)
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.)
 
PONTIANAK POST- Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, membatalkan permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggeledahan dan penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Keputusan tersebut diambil setelah dokter Tifa memperoleh penangguhan penahanan sehingga tidak menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.

"Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan sebagai respons atas tindakan hukum yang dilakukan penyidik. Namun, perkembangan terbaru membuat langkah tersebut tidak lagi dilanjutkan.

“Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Hal ini mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026, saya tidak ditahan pada saat proses persidangan," ujarnya.

Dokter Tifa menuturkan, sejak awal dirinya dan Roy Suryo telah menyiapkan langkah hukum masing-masing meskipun tetap menjalin koordinasi dalam menghadapi perkara yang sama.

Menurut dia, penanganan perkara kini dilakukan secara terpisah sehingga masing-masing pihak harus menyusun strategi dan tim pendamping hukum secara mandiri.

“Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” katanya.

Ia menambahkan, pemisahan berkas perkara tersebut membuat setiap tersangka memiliki tim hukum yang berbeda untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.

“Artinya, memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri. Tapi kami terus bersinergi,” kata dokter Tifa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Sementara itu, Roy Suryo tetap melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan keterangan yang disampaikan istrinya.

Pada hari yang sama, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) juga menyebut dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#Permohonan #penangguhan penahanan #praperadilan