PONTIANAK POST - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memberikan klarifikasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
BRI memastikan tidak memiliki keterkaitan dalam penyaluran fasilitas kredit yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Penegasan tersebut disampaikan BRI setelah muncul pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejati Kalimantan Utara. Perseroan menyebut fasilitas kredit dalam perkara tersebut bukan berasal dari BRI.
Baca Juga: BRI Jadi Sponsor Grebek Suro Singkawang 2026, Perkuat Tradisi dan Dorong Digitalisasi UMKM
Regional Chief Executive Officer BRI Banjarmasin, Bambang Indriatmoko, mengatakan perusahaan terus menjalankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap aktivitas bisnis.
“Bank BRI senantiasa mengedepankan penerapan Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, serta pengelolaan risiko yang prudent,” ujar Bambang dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, sebagai perusahaan terbuka, BRI berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta menjaga keterbukaan informasi apabila terdapat hal yang perlu dijelaskan kepada publik.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara masih melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP.
Penyidikan perkara tersebut telah berjalan sejak April 2026. Hingga kini, tim penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya 30 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait proses pemberian kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. (*)
Editor : Miftahul Khair