Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Polri Perkuat Rekrutmen Penyandang Disabilitas Lewat Regulasi Baru, Tegaskan Komitmen Wujudkan Institusi Inklusif

Basilius Andreas Gas • Kamis, 25 Juni 2026 | 19:21 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

PONTIANAK POST- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat kebijakan rekrutmen yang inklusif dengan membuka kesempatan lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk menjadi bagian dari institusi kepolisian sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan komitmen tersebut telah diwujudkan melalui Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan semakin diperkuat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang baru disahkan.

Menurut dia, Polri berkomitmen memberikan hak dan peluang yang sama kepada seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, untuk berkontribusi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

Johnny menjelaskan program tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 mengenai Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.

Dalam pelaksanaan seleksi, Polri menerapkan prinsip keadilan dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi peserta penyandang disabilitas tanpa mengurangi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam tugas kepolisian.

Ia mengatakan beberapa kategori disabilitas yang selama ini dapat mengikuti proses rekrutmen antara lain penyandang disabilitas fisik tertentu yang masih mampu menjalankan tugas sesuai kemampuan dan kebutuhan organisasi.

Kategori tersebut meliputi penyandang amputasi, lumpuh layu maupun lumpuh kaku, paraplegia, serta cerebral palsy tingkat ringan yang masih dapat menjalankan aktivitas secara mandiri.

Johnny menambahkan penempatan personel penyandang disabilitas dilakukan berdasarkan kemampuan, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan institusi.

“Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” ucapnya.

Terkait kuota atau persentase penerimaan di masa mendatang, Polri masih melakukan kajian dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi yang berlaku.

“Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Johnny mengungkapkan Polri telah merekrut penyandang disabilitas melalui berbagai jalur penerimaan, mulai dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Pada 2024, tercatat sebanyak dua peserta penyandang disabilitas diterima melalui jalur SIPSS dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara pada 2025, satu peserta disabilitas dinyatakan lulus dan bergabung melalui jalur Bintara Polri.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mewujudkan institusi yang lebih inklusif sekaligus memberikan ruang pengabdian yang setara bagi seluruh elemen masyarakat tanpa diskriminasi. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#disabilitas #kepolisian #Rekrutmen #polri #kompetensi