PONTIANAK POST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan adanya aliran setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) di Bali ke sejumlah pihak di tingkat pusat dalam perkara korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Direktur Jenderal Imigrasi sekaligus Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik saat ini tengah mendalami informasi terkait dugaan pungutan yang berasal dari Kantor Imigrasi di Bali dan disalurkan ke pihak tertentu di tingkat pusat.
"Ada dugaan pungutan dari Kanim di Bali untuk disetor ke pusat," ujar Taufik kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, KPK belum mengungkap nilai pasti setoran maupun pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam perkara itu.
"Untuk jumlah setoran dan biro jasa mana saja, ini sedang dikerjakan oleh tim penyidik. Nanti ya," katanya.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi itu menjadi OTT ke-11 yang digelar lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sehari setelah OTT berlangsung, tepatnya pada 3 Juni 2026, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan diri kepada penyidik.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, sebagai tersangka.
Tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung selama empat tahun terakhir. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas