PONTIANAK POST – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penggunaan sejumlah nama samaran oleh mantan Ketua Ombudsman RI periode 2021–2026, Hery Susanto, dalam komunikasi yang berkaitan dengan pengurusan rekomendasi untuk perusahaan pertambangan.
Fakta tersebut disampaikan JPU Arif Darmawan Wiratama saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6).
"Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran," kata jaksa dalam persidangan.
Menurut dakwaan, salah satu nama yang digunakan adalah "John Lennon 07". Selain itu, jaksa menyebut sejumlah nama lain yang diduga digunakan Hery pada beberapa nomor telepon seluler.
Nama-nama tersebut antara lain Hery HMI, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas, Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, dan Tolkeyem MM.
Baca Juga: Baru Sepekan Dilantik Presiden Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Ditahan
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar
Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar.
Jaksa menyebut uang dan fasilitas tersebut diberikan agar Hery, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, mengarahkan hasil pemeriksaan Ombudsman terkait sejumlah perusahaan tambang.
Menurut dakwaan, pengaturan tersebut bertujuan agar Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, jaksa juga menyebut adanya dugaan intervensi terhadap laporan yang berkaitan dengan penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.
Rincian Dugaan Penerimaan Suap
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan sejumlah penerimaan yang diduga diterima Hery dari berbagai pihak yang berkepentingan terhadap proses pemeriksaan Ombudsman.
Di antaranya Rp675 juta dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Thosida Indonesia melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.
Kemudian Rp200 juta dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri melalui Lukman Malanuang.
Jaksa juga menyebut adanya pemberian berupa rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.
Selain itu, Hery diduga menerima uang Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Baca Juga: Petunjuk Teknis SPMB Kalimantan Barat 2026: Catatan Kritis Ombudsman Kalbar
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan juga mengacu pada ketentuan dalam KUHP Nasional sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Sidang pembacaan dakwaan menjadi tahapan awal dalam proses pembuktian perkara. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta pembelaan terdakwa sebelum mengambil keputusan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik yang selama ini memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.*
Editor : Uray Ronald