Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Eks Ketua Ombudsman Bantah Terima Suap Rp4,85 Miliar, Siap Buktikan di Persidangan

Uray Ronald • Kamis, 25 Juni 2026 | 23:13 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6). Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai Rp4,8 miliar pada 2013-2025. (Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan Hery Susanto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6). Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto didakwa menerima suap uang dan rumah senilai Rp4,8 miliar pada 2013-2025. (Antara)

 

PONTIANAK POST – Mantan Ketua Ombudsman RI periode 2021–2026, Hery Susanto, membantah menerima aliran suap berupa uang maupun rumah senilai total Rp4,85 miliar sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Pernyataan itu disampaikan Hery usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

"Tidak ada aliran uang. Rumah juga nggak ada, itu rumah tua," tutur Hery dilansir Antara.

Hery menegaskan akan membuktikan bantahannya melalui proses persidangan yang masih berlangsung.

Tidak Ajukan Eksepsi, Fokus pada Pokok Perkara

Meski membantah seluruh tuduhan, Hery dan tim kuasa hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan jaksa.

Kuasa hukum Hery, Alex Candra, mengatakan pihaknya memilih langsung menghadapi substansi perkara daripada memperdebatkan aspek formal dakwaan.

"Apakah formil dakwaan itu terpenuhi secara utuh atau tidak. Jadi hanya untuk mengulur waktu saja," kata Alex.

Menurut dia, tim pembela akan memanfaatkan persidangan untuk membantah tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada kliennya.

"Dengan demikian, kami akan langsung membuktikan terkait substansi dakwaan yang menuduh klien kami melakukan korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran "John Lennon 07" dalam Kasus Dugaan Suap Tambang

Jaksa Dakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar

Dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya, jaksa menyebut Hery menerima suap senilai total Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan aset rumah.

Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI saat Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Menurut jaksa, pengaturan itu bertujuan agar Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai tindakan maladministrasi.

Selain itu, jaksa juga menduga terdapat upaya memengaruhi hasil pemeriksaan terkait penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River.

Rincian Dugaan Penerimaan Suap

Jaksa merinci dugaan penerimaan suap yang berasal dari sejumlah pihak yang memiliki kepentingan terhadap proses pemeriksaan Ombudsman.

Dalam dakwaan disebutkan Hery diduga menerima Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.

Kemudian Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, melalui Lukman Malanuang.

Jaksa juga mendakwa adanya pemberian rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Selain itu terdapat dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Agung Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.

Baca Juga: Baru Sepekan Dilantik Presiden Prabowo, Ketua Ombudsman Langsung Ditahan

Dijerat UU Tipikor

Atas dugaan tersebut, Hery didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga memasukkan ketentuan dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dasar dakwaan.

Sidang pembacaan dakwaan menjadi tahap awal proses hukum dalam perkara ini. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta pembelaan terdakwa sebelum mengambil putusan.

Perbedaan antara dakwaan jaksa dan bantahan terdakwa kini menjadi fokus utama yang akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.*

Editor : Uray Ronald
#Hery Susanto #suap Ombudsman RI #kasus korupsi tambang nikel #eks ketua ombudsman #pengadilan tipikor