PONTIANAK POST – Reformasi pendidikan guru di Indonesia dinilai tidak lagi cukup dilakukan hanya dengan menambah jumlah lulusan baru. Pemerintah kini menyiapkan sistem yang lebih terintegrasi agar kebutuhan guru nasional dapat dipenuhi secara tepat, mulai dari pendidikan calon guru, sertifikasi, hingga pengembangan kompetensi berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting untuk menjawab tantangan kekurangan tenaga pendidik yang diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengatakan kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas guru. Karena itu, penguatan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) harus menjadi bagian dari reformasi pendidikan nasional, bukan hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Jika kita ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, titik berangkatnya adalah guru. Tidak ada transformasi pendidikan yang berhasil tanpa guru yang profesional, kompeten, dan terus berkembang," ujar Fajar saat memberikan arahan pada Rapat Kerja Nasional XVII Asosiasi LPTK Perguruan Tinggi Muhammadiyah-'Aisyiyah (ALPTK PTMA) dan The 12th Progressive and Fun Education (ProfunEdu) International Conference di Bandar Lampung, Kamis (25/6).
Pemerintah Siapkan Desain Besar Pemenuhan Guru Nasional
Fajar menjelaskan pemerintah tengah menyusun desain besar pemenuhan guru nasional yang terintegrasi. Skema tersebut mencakup pendidikan calon guru, pelaksanaan PPG, sertifikasi pendidik, peningkatan kompetensi, hingga perencanaan kebutuhan guru secara nasional.
Menurutnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti telah menindaklanjuti arahan Presiden untuk menyusun tata kelola guru yang lebih efektif sehingga kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah dapat dipenuhi secara berkelanjutan.
Fajar mengatakan penyusunan desain besar pemenuhan guru nasional merupakan tindak lanjut arahan Presiden kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.
Menurutnya, rancangan tersebut akan mengintegrasikan pendidikan calon guru, Pendidikan Profesi Guru (PPG), sertifikasi, pengembangan kompetensi, hingga penataan tata kelola guru agar kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah dapat dipenuhi secara lebih terencana.
"Mendikdasmen Abdul Mu'ti telah menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk menyiapkan desain besar pemenuhan guru nasional, termasuk penataan tata kelola guru. Kami melihat dukungan kuat dari kementerian dan lembaga terkait untuk menyelesaikan persoalan guru ini," ujar Fajar.
Sebelumnya, Presiden memberikan arahan kepada Mendikdasmen agar pemerintah mempercepat pembenahan sektor pendidikan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia, termasuk revitalisasi sekolah dan penguatan tata kelola pendidikan. Arahan tersebut menjadi salah satu pijakan penyusunan kebijakan strategis di bidang pendidikan.
Kebutuhan Guru Diproyeksikan Tembus 900 Ribu Orang
Reformasi sistem pendidikan guru menjadi semakin mendesak karena Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam pemenuhan tenaga pendidik.
Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menunjukkan lebih dari 407 ribu guru telah memenuhi kualifikasi akademik, namun belum memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, sekitar 170 ribu guru masih harus menyelesaikan pendidikan jenjang S-1 atau D-IV sebelum dapat mengikuti Pendidikan Profesi Guru.
Di sisi lain, kebutuhan guru nasional diperkirakan terus meningkat dan diproyeksikan melampaui 900 ribu orang pada 2030.
Tantangan pemenuhan guru tidak hanya berkaitan dengan jumlah, tetapi juga pemerataan. Berdasarkan analisis Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, Kemendikdasmen mencatat Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di satuan pendidikan negeri. Di sisi lain, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non-ASN yang berlebih pada bidang atau wilayah tertentu. Kondisi ini menunjukkan persoalan utama bukan semata kekurangan tenaga pendidik, melainkan distribusi guru yang belum merata antardaerah.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa secara nasional Indonesia memiliki lebih dari tiga juta guru di bawah pembinaan Kemendikdasmen. Namun, sebagian daerah mengalami kelebihan guru pada mata pelajaran tertentu, sementara daerah lain justru kekurangan. Karena itu, pemerintah menyiapkan kebijakan redistribusi guru ASN agar kebutuhan tenaga pendidik dapat dipenuhi secara lebih proporsional.
Sinkronisasi Kebijakan Jadi Kunci Reformasi
Fajar menegaskan persoalan pendidikan guru tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah jumlah lulusan setiap tahun. Pemerintah membutuhkan sinkronisasi kebijakan antara penyelenggara pendidikan guru, kebutuhan pemerintah daerah, kebijakan aparatur sipil negara (ASN), hingga arah pembangunan pendidikan nasional.
"Yang dibutuhkan adalah sinkronisasi kebijakan antara penyelenggara pendidikan guru, kebutuhan daerah, kebijakan ASN, serta proyeksi pembangunan pendidikan nasional," ujarnya.
Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah berharap kualitas guru dapat meningkat sekaligus menjawab kebutuhan tenaga pendidik di seluruh Indonesia secara lebih merata. Langkah tersebut juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan target pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro