PONTIANAK POST – Apakah sesuatu yang sah secara hukum otomatis adil secara moral? Pertanyaan itu menjadi benang merah dalam peluncuran dan bedah buku Pemisahan Hukum dan Moralitas: Mengkaji Pemikiran H.L.A. Hart karya Dr. Antonius Widyarso SJ di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara, Jakarta, Jumat (19/6). Diskusi menghadirkan Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, anggota DPR sekaligus praktisi hukum Taufik Basari, serta penulis buku.
Pembahasan tidak berhenti pada teori filsafat hukum. Para pembicara mengaitkan gagasan Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hart dengan dinamika hukum, politik, dan demokrasi di Indonesia, terutama mengenai hubungan antara kepastian hukum, keadilan, dan hak masyarakat untuk mengkritik kebijakan negara.
Hukum dan Moralitas Perlu Dibedakan
Antonius Widyarso, yang akrab disapa Romo Widy, menjelaskan bahwa pemikiran Hart kerap disalahpahami sebagai ajakan untuk mematuhi hukum tanpa mempertimbangkan moralitas. Padahal, menurutnya, Hart justru memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengkritik hukum yang dinilai tidak adil.
"Hukum yang sah belum tentu adil," menjadi pokok gagasan yang terus mengemuka sepanjang diskusi.
Menurut Romo Widy, Hart tidak menolak moralitas. Ia hanya membedakan hukum dan moralitas secara konseptual sehingga keberlakuan suatu aturan tidak otomatis membuatnya benar secara etis.
"Hart menyebut bahaya ketika hukum dijadikan semacam stempel moralitas. Pengesahan hukum otomatis dianggap sebagai pengesahan moral," ujarnya.
Pemisahan tersebut, lanjutnya, justru menjaga ruang kritik dalam masyarakat demokratis. Warga negara dapat mengakui keberadaan suatu hukum, tetapi tetap memiliki hak untuk mempertanyakan keadilannya.
Hukum Tidak Hanya Hidup dalam Undang-Undang
Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, mengingatkan bahwa hukum negara bukan satu-satunya norma yang mengatur kehidupan masyarakat Indonesia.
Menurutnya, masyarakat hidup dalam berbagai sistem hukum sekaligus, mulai dari hukum negara, hukum adat, hukum agama, hingga norma sosial yang berkembang dalam komunitas.
"Hukum negara bukan satu-satunya acuan dalam perilaku kita," katanya.
Melalui perspektif pluralisme hukum, Sulistyowati menjelaskan bahwa hukum selalu berinteraksi dengan nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat. Karena itu, memahami hukum tidak cukup hanya membaca undang-undang, tetapi juga melihat bagaimana aturan tersebut dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga mengingatkan agar hukum modern tidak terjebak hanya pada prosedur formal, melainkan tetap berpijak pada cita keadilan dan realitas sosial.
Sulistyowati juga menegaskan dalam penelitiannya mengenai pluralisme hukum dan keadilan gender bahwa praktik hukum di Indonesia merupakan hasil negosiasi antara hukum negara, hukum agama, hukum adat, serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Temuan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial tempat hukum itu bekerja.
Hukum Merupakan Arena Pertarungan Politik
Dari perspektif politik hukum, Taufik Basari menilai hukum tidak pernah sepenuhnya netral. Menggunakan pendekatan Critical Legal Studies, ia menyebut hukum sebagai arena pertarungan berbagai kepentingan, nilai, dan klaim moral.
"Hukum adalah pertarungan politik. Di dalamnya ada pertarungan kepentingan, pertarungan nilai, dan pertarungan berbagai klaim moral," ujarnya.
Berdasarkan pengalamannya sebagai anggota DPR dan praktisi hukum, Taufik mengatakan proses pembentukan undang-undang selalu dipengaruhi dinamika politik. Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika moralitas kelompok tertentu dipaksakan menjadi aturan yang mengikat seluruh warga negara.
Ia mencontohkan perdebatan mengenai living law dalam KUHP, termasuk pasal kohabitasi dan zina, sebagai contoh tarik-menarik antara nilai moral, kepentingan politik, dan kepastian hukum.
Meski demikian, Taufik menegaskan hukum juga tidak boleh dipisahkan sepenuhnya dari nilai keadilan, terutama dalam isu perlindungan masyarakat adat maupun korban kekerasan seksual.
Menjaga Ruang Kritik dalam Demokrasi
Diskusi tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara hukum, moralitas, dan politik tidak pernah sederhana. Ketiganya saling memengaruhi dalam proses pembentukan maupun penerapan hukum.
Bagi para pembicara, tantangan demokrasi bukan sekadar memisahkan hukum dari moralitas, tetapi memastikan hukum tetap memberikan kepastian tanpa menutup ruang kritik dari masyarakat.
Menutup pemaparannya, Antonius Widyarso menegaskan bahwa pemikiran H.L.A. Hart tetap relevan bagi Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan majemuk. Menurutnya, pemisahan antara hukum dan moralitas bukan berarti menolak nilai moral, melainkan menjaga agar hukum tidak berubah menjadi alat untuk memaksakan moral kelompok tertentu kepada seluruh warga negara. "Karena itu, buku ini berpihak pada pluralisme nilai dalam negara hukum demokratis," ujarnya.
Profil Penulis
Antonius Widyarso SJ merupakan imam Jesuit dan dosen filsafat kelahiran Malang, 1966. Ia menempuh studi pascasarjana di Hochschule für Philosophie München, Essex University, Inggris, dan STF Driyarkara Jakarta.
Sejak 2020, Romo Widy menjabat Ketua Program Studi Filsafat STF Driyarkara. Ia mengajar Logika, Filsafat Politik, Filsafat Hukum Kontemporer, Kewarganegaraan, serta Alam Pemikiran Indonesia.
Tentang Buku
Buku Pemisahan Hukum dan Moralitas: Mengkaji Pemikiran H.L.A. Hart diterbitkan oleh Marjin Kiri. Karya ini mengulas hubungan kompleks antara hukum dan moral berdasarkan pemikiran H.L.A. Hart, salah satu filsuf hukum paling berpengaruh pada abad ke-20.
Buku tersebut berargumen bahwa pemisahan konseptual antara hukum dan moral diperlukan dalam masyarakat plural agar hukum tidak menjadi alat untuk memaksakan nilai agama, adat, atau moral kelompok tertentu kepada seluruh warga negara. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro