PONTIANAK POST – Pemerintah tidak hanya memfasilitasi biaya pernikahan bagi peserta Nikah Fest. Sebanyak 50 pasangan yang mengikuti nikah massal di Jakarta, Jumat (27/6), juga mendapat kesempatan mengakses program kredit rumah murah hasil kerja sama Kementerian Agama (Kemenag) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengatakan skema tersebut diharapkan membantu pasangan muda memiliki rumah sendiri dengan cicilan yang terjangkau.
"Cicilan cukup ringan, hanya Rp 500 ribu per bulan hingga lunas, dibandingkan harus terus-menerus mengontrak rumah," tuturnya.
Romo mengaku memahami pentingnya kepemilikan rumah bagi pasangan yang baru membangun keluarga karena pernah mengalami hidup berpindah-pindah rumah kontrakan.
"Karena itu, saya memahami pentingnya memiliki rumah sendiri bagi pasangan yang baru membangun keluarga," lanjutnya.
Baca Juga: Kemenag Gelar Nikah Massal, Sediakan Kamar Hotel untuk Pasangan Usai Akad
Antusiasme Tinggi, Sebagian Akad Digelar di KUA
Romo menyebut antusiasme masyarakat mengikuti Nikah Fest sangat tinggi sehingga kapasitas lokasi pelaksanaan tidak mampu menampung seluruh peserta.
Akibatnya, sebanyak 19 pasangan melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat.
"Ada 19 pasangan harus melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat," ucapnya.
Program tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah membantu masyarakat melangsungkan pernikahan secara resmi sekaligus meringankan beban biaya bagi pasangan yang baru membangun rumah tangga.
Kemenag Ingatkan Pentingnya Pencatatan Pernikahan
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmat mengimbau masyarakat segera menikah apabila telah siap dan memastikan pernikahannya tercatat secara resmi di KUA.
Menurut dia, pencatatan pernikahan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
"Pencatatan pernikahan sangat penting karena memberikan perlindungan hukum bagi pasangan maupun anak yang lahir dari pernikahan tersebut," ucapnya.
"Dokumen resmi pernikahan juga menjadi dasar penerbitan akta kelahiran, kartu keluarga, hingga kartu tanda penduduk yang dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi."
Baca Juga: Pemkab Kubu Raya Bantu Warga Urus Legalitas Pernikahan: Dukung Isbat Nikah Massal
Pemerintah Fasilitasi Biaya Pernikahan
Abu Rokhmat juga mengingatkan peserta agar memanfaatkan fasilitas yang telah diberikan pemerintah dengan penuh rasa syukur.
Menurut dia, biaya penyelenggaraan pernikahan dan resepsi saat ini cukup besar sehingga program nikah massal dapat membantu masyarakat mengurangi beban ekonomi saat memulai kehidupan berkeluarga.
"Biaya pernikahan sekaligus resepsinya minimal Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. Tetapi sekarang difasilitasi," paparnya.
Program tersebut diharapkan tidak hanya memudahkan masyarakat menikah secara sah, tetapi juga membantu pasangan baru memiliki tempat tinggal yang layak melalui akses pembiayaan rumah dengan cicilan ringan.*
Editor : Uray Ronald