PONTIANAK POST- Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgas Gakkum Lundup Polri) berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang nilainya mendekati Rp1 triliun melalui pengungkapan sejumlah kasus impor ilegal sejak dibentuk pada April 2026 oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan capaian tersebut menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum, memberantas kejahatan ekonomi, serta menindak praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.
"Penegakan hukum ini bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai dengan kekuatan hukum yang berlaku," ujar Ade dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Ade menjelaskan, salah satu perkara yang berhasil diungkap Satgas Gakkum Lundup Polri ialah penyelundupan telepon seluler bekas berupa iPhone dan Android.
Dalam operasi yang digelar pada 15-16 April 2026, petugas menggerebek empat lokasi di Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android bekas beserta LCD, baterai, serta berbagai komponen lainnya dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Selain itu, satgas juga mengamankan sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Pengungkapan lainnya dilakukan pada 17 April 2026 ketika personel satgas menggeledah dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering.
Menurut Ade, komoditas yang didatangkan dari China, India, dan Belanda itu diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.
"Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun," katanya.
Ade menambahkan, sebelum Satgas Gakkum Lundup Polri dibentuk, tim Polri lebih dahulu mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang berinisial ZT dan SB sebagai tersangka serta menyita 846 bal pakaian bekas asal Korea Selatan dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar.
"Total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar," katanya.
Selain menangani tindak pidana impor ilegal, Polri juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari hasil penyidikan, polisi menyita tujuh unit bus, satu unit mobil Pajero, serta sejumlah aset lain milik kedua tersangka dengan total nilai sekitar Rp22 miliar. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas