Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

DPRD Bekasi Usut Dugaan Pencemaran Laut Tarumajaya, Nelayan Terdampak dan Perusahaan Sekitar Diminta Klarifikasi

Basilius Andreas Gas • Minggu, 28 Juni 2026 | 13:05 WIB
Nelayan pesisir Tarumajaya terdampak dugaan pencemaran laut yang mengganggu hasil tangkapan. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Nelayan pesisir Tarumajaya terdampak dugaan pencemaran laut yang mengganggu hasil tangkapan. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

PONTIANAK POST - DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggunakan fungsi pengawasan untuk mengusut dugaan pencemaran laut di perairan Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, yang diduga berdampak terhadap penurunan hasil tangkapan dan mata pencaharian nelayan setempat.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha mengatakan persoalan pencemaran di kawasan pesisir terjadi di sejumlah titik. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah perairan Tarumajaya karena dampaknya dirasakan langsung oleh nelayan kerang.

"Laporan Komisi III menyebut ada beberapa titik yang masih minim perhatian terkait pencemaran laut, tidak hanya Tarumajaya, hanya di sana sedang ramai diperbincangkan publik karena telah menimbulkan sejumlah efek negatif termasuk hilangnya penghidupan nelayan," katanya di Cikarang, Sabtu.

Aria menjelaskan DPRD telah berkoordinasi dengan alat kelengkapan dewan, termasuk komisi terkait, untuk melakukan pendalaman melalui mekanisme pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif.

Dalam waktu dekat, DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi guna meminta penjelasan terkait langkah pengawasan dan penanganan dugaan pencemaran tersebut.

Selain itu, perusahaan swasta yang beroperasi di sekitar wilayah perairan Tarumajaya juga akan dimintai keterangan terkait dugaan limbah sisa produksi yang berpotensi mencemari lingkungan.

"Dinas LH lebih dulu kita panggil, setelah itu kami juga akan memanggil perusahaan yang diduga menjadi penyebab pencemaran, sesuai kapasitas kami sebagai lembaga pengawas. Kondisi ini menjadi atensi khusus karena ok berkaitan dengan dugaan melakukan kejahatan lingkungan," ujarnya.

Aria menyebut penanganan pencemaran kawasan pesisir memiliki tantangan karena kewenangan pengelolaan wilayah laut berada pada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Namun, aktivitas perusahaan yang berada di wilayah daratan Kabupaten Bekasi tetap menjadi bagian yang harus diawasi.

Menurutnya, DPRD bersama instansi terkait perlu melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki saluran pembuangan menuju laut untuk mengetahui sumber pencemaran serta memastikan proses pemulihan lingkungan berjalan tepat.

Sementara itu, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Dedi Kurniawan meminta masyarakat menyampaikan laporan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).

"Laporan tersebut menjadi dasar melakukan tindak lanjut. Lapor supaya punya keterangan kuat dari saksi," katanya. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#pencemaran laut #bekasi #nelayan #fungsi pengawasan #dprd