Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Menteri PPPA Minta Publik Hentikan Penyebaran Konten Korban Penganiayaan Bandung, Utamakan Pemulihan dan Lindungi Privasi Korban

Basilius Andreas Gas • Senin, 29 Juni 2026 | 07:30 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (ANTARA/HO-KemenPPPA)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (ANTARA/HO-KemenPPPA)

PONTIANAK POST – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengimbau masyarakat tidak menghakimi maupun menyebarluaskan informasi terkait YTR, korban penganiayaan dan penyekapan di Bandung, Jawa Barat. Langkah itu dinilai penting untuk mendukung proses pemulihan korban.

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian bersama. Masyarakat diminta tidak menyebarkan foto, video, maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu.

Ia menegaskan pemerintah berkomitmen memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara menyeluruh. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga didorong menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku.

Menurut Arifah, prioritas Kemen PPPA saat ini adalah memastikan korban memperoleh layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta bantuan hukum hingga proses penanganan selesai.

"Bagi KemenPPPA, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan," kata dia.

Arifah menjelaskan korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang memerlukan penanganan serius.

Karena itu, proses pemulihan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Pendampingan harus berlangsung secara berkelanjutan dengan pendekatan yang berpusat pada kebutuhan, kondisi, serta pilihan korban di setiap tahapan pemulihan.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dan seluruh pihak terlibat yang telah berhasil menangkap dan menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum dan menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," kata Menteri Arifah Fauzi. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#psikologis #konten #Arifah Fauzi #penganiayaan #kemen pppa