PONTIANAK POST - Nama Sudianto alias Aseng memang yang paling keras disebut dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat.
Sehari setelah Aseng ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2026, Kejagung langsung mengumumkan empat nama baru.
Total lima orang kini menjadi tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara ini dengan peran yang berbeda-beda, namun saling mengunci satu sama lain.
Komisaris hingga Pejabat Kementerian
Empat tersangka baru yang ditetapkan Kejagung adalah YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bagaimana keempatnya berperan.
Dalam proses pengurusan perizinan dan dokumen ekspor bauksit, tersangka SDT meminta bantuan tersangka yang lain.
IA selaku Konsultan PT QSS dan tersangka AP selaku Direktur PT QSS untuk berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara, yaitu tersangka HSFD, sehingga perizinan tetap diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.
Tambang di Luar Konsesi, Dokumen Milik PT QSS
Modus yang dijalankan jaringan ini terbilang sistematis. PT QSS memperoleh IUP, tetapi tidak menambang di lokasi yang diberikan.
Mereka menambang di tempat lain, yang hasilnya dijual untuk ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara.
Pembelian bauksit dari luar wilayah itu kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP-OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS. Praktik ini berlangsung dari 2020 hingga 2024, empat tahun penuh tanpa terdeteksi secara hukum.
Kunci keberlangsungannya ada pada HSFD. Sebagai Analis Pertambangan di Kementerian ESDM, ia berada tepat di titik di mana verifikasi perizinan seharusnya terjadi.
Dengan keterlibatannya, dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat tetap bisa lolos dan diterbitkan.
Enam Hari Penggeledahan, Jaringan Makin Terbuka
Luasnya jaringan afiliasi Aseng semakin terlihat saat Kejagung menggelar operasi penggeledahan dan penyitaan selama 11–16 Juni 2026 di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Baca Juga: Kejagung Sita Lamborghini Aventador dan Berbagai Aset Berharga Milik Aseng
Tim penyidik JAM PIDSUS melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan Tersangka SDT alias Aseng.
Hasilnya mencengangkan. Di antara aset yang disita, penyidik menemukan Lamborghini Aventador tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang, dengan kunci mobil yang dibuang di sebuah parit.
Selain itu turut disita satu unit Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 3 unit Triton, 10 unit ekskavator, 2 unit buldozer, serta sejumlah kavling tanah di Pontianak.
Skala sitaan ini menggambarkan bahwa operasi tambang ilegal yang berjalan bertahun-tahun itu bukan usaha kecil-kecilan. (*)
Editor : Miftahul Khair