PONTIANAK POST – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, saat membahas penanganan kasus YTR dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Meski belum masuk kategori penyiksaan menurut definisi konvensi internasional tersebut, Komnas Perempuan menegaskan pihaknya masih terus mendalami fakta-fakta yang ada untuk memastikan penerapan ketentuan hukum secara tepat sekaligus mendorong pemenuhan hak korban.
Komnas Perempuan Masih Mendalami Fakta Kasus
Dilansir dari Radar Bromo, Sondang mengatakan Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung untuk menghimpun informasi di lapangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak-pihak terkait.
"Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan," kata Sondang.
Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut mengacu pada definisi hukum dalam Konvensi Menentang Penyiksaan PBB, bukan untuk mengurangi beratnya penderitaan yang dialami korban.
Ini Alasan Kasus YTR Belum Disebut Penyiksaan
Menurut Sondang, Konvensi Anti-Penyiksaan PBB menetapkan sejumlah unsur yang harus dipenuhi agar suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai penyiksaan.
Selain adanya penderitaan fisik atau mental yang berat, tindakan tersebut juga harus dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau mendiskriminasi seseorang. Di samping itu, harus terdapat keterlibatan negara, baik secara langsung maupun melalui tindakan pembiaran.
Dalam kasus YTR, Komnas Perempuan menilai unsur penderitaan berat memang telah terlihat. Namun, lembaga tersebut masih mendalami apakah terdapat unsur keterlibatan negara.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti-Penyiksaan," jelasnya.
Baca Juga: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran "John Lennon 07" dalam Kasus Dugaan Suap Tambang
Sondang mencontohkan, keterlibatan negara dapat dinilai apabila korban pernah melaporkan kekerasan yang dialaminya tetapi tidak memperoleh perlindungan atau tindak lanjut sebagaimana mestinya.
Diduga Penganiayaan Berat yang Dilakukan Berulang
Berdasarkan temuan awal, Komnas Perempuan menilai perkara yang dialami YTR merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana hingga mengakibatkan dampak serius bagi korban, termasuk dugaan disabilitas permanen.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Singkawang, Menteri PPPA Desak Penegakan UU SPPA
Untuk memperkuat proses pembuktian, Komnas Perempuan mendorong agar dilakukan visum secara menyeluruh sehingga seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat teridentifikasi dengan lengkap, termasuk apabila ditemukan unsur kekerasan seksual.
"Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," ujar Sondang.
Dorong Perlindungan Korban Lebih Maksimal
Baca Juga: Polisi di Kayong Utara Dipecat, Terlibat Kekerasan Seksual Anak dan Kasus Narkoba
Selain mengawal proses hukum kasus YTR, Komnas Perempuan juga menyoroti masih rendahnya angka pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan. Banyak korban yang masih takut melapor atau khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara serius.
Karena itu, Komnas Perempuan menilai penguatan akses terhadap keadilan, perlindungan korban, dan penanganan yang komprehensif menjadi langkah penting agar kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dapat ditangani secara optimal sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
Editor : Silvina