Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Lowongan Kerja Palsu Facebook Jebak Pemuda Kalimantan Jadi Operator Scam di Kamboja

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 29 Juni 2026 | 23:28 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin berfoto bersama Supiat, pemuda asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dijebak lowongan kerja palsu dan dipaksa menjadi operator penipuan daring di Kamboja, di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin (29/6/2026). ANTARA/HO-KP2MI/aa.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin berfoto bersama Supiat, pemuda asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah dijebak lowongan kerja palsu dan dipaksa menjadi operator penipuan daring di Kamboja, di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Jakarta, Senin (29/6/2026). ANTARA/HO-KP2MI/aa.

PONTIANAK POST – Modus lowongan kerja palsu di media sosial kembali memakan korban. Seorang pemuda asal Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Supiat (21), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) setelah tergiur tawaran pekerjaan di Facebook yang menjanjikan gaji besar di Malaysia. Alih-alih memperoleh pekerjaan legal, ia justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring (online scam).

Kasus tersebut menjadi perhatian Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, yang menyambut langsung kepulangan Supiat di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Senin. Pemerintah menjadikan pengalaman korban sebagai pengingat bahwa jalur resmi merupakan satu-satunya cara aman bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri.

Berawal dari Unggahan Facebook, Berakhir Disekap di Kamboja

Supiat, pemuda kelahiran 7 Juli 2004 asal Desa Bintang Kurung, awalnya menemukan unggahan lowongan kerja melalui akun Facebook yang menawarkan pekerjaan sebagai petugas kebun di Malaysia.

Tawaran tersebut terlihat meyakinkan. Setelah merespons unggahan, komunikasi berlanjut melalui percakapan pribadi hingga berpindah ke aplikasi WhatsApp untuk mengatur keberangkatan.

Namun, seluruh janji tersebut ternyata hanyalah bagian dari skenario sindikat perdagangan orang.

Sesampainya di luar negeri, jalur perjalanan Supiat dialihkan secara paksa menuju Kamboja. Di negara tersebut, ia disekap dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring yang menyasar korban melalui internet.

Modus perekrutan korban TPPO melalui media sosial terus menjadi perhatian pemerintah. Direktorat Siber Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyebut pola kejahatan kini semakin berkembang, mulai dari penyebaran lowongan kerja palsu di media sosial, penipuan digital, hingga perekrutan melalui relasi atau kenalan korban. Karena itu, pemerintah terus memperkuat literasi digital bagi calon pekerja migran agar mampu mengenali ciri-ciri penawaran kerja ilegal sebelum berangkat ke luar negeri.

Trauma Mendalam Setelah Selamat dari Eksploitasi

Pengalaman selama berada di Kamboja meninggalkan luka psikologis bagi Supiat. Meski telah berhasil dipulangkan ke Indonesia, ia mengaku masih dihantui rasa takut dan belum memiliki keinginan kembali bekerja ke luar negeri dalam waktu dekat.

Di hadapan Menteri Mukhtarudin, Supiat menyampaikan pesan kepada masyarakat, khususnya generasi muda di Kalimantan Tengah, agar tidak mudah tergiur oleh janji pekerjaan dengan penghasilan besar.

"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar karena risikonya sangat besar jika bekerja lewat jalur yang tidak resmi," ujarnya.

Kesaksian tersebut menjadi gambaran nyata bahwa korban TPPO tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga harus menghadapi trauma setelah berhasil diselamatkan.

Korban TPPO umumnya tidak hanya mengalami kerugian fisik dan ekonomi, tetapi juga gangguan psikologis akibat kekerasan, ancaman, serta eksploitasi yang dialami selama berada di bawah kendali pelaku. Kondisi tersebut dapat memunculkan trauma berkepanjangan, kecemasan, rasa takut, sulit mempercayai orang lain, hingga kehilangan kepercayaan diri untuk kembali bekerja atau menjalani kehidupan normal. Karena itu, proses pemulihan korban idealnya tidak berhenti pada pemulangan, tetapi juga mencakup pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi dengan keluarga agar korban dapat pulih secara utuh.

Menteri P2MI: Selalu Gunakan Jalur Resmi

Berkaca dari kasus tersebut, Menteri Mukhtarudin mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi apabila ingin bekerja di luar negeri.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh mudah percaya terhadap akun media sosial yang menawarkan proses keberangkatan secara instan tanpa melalui prosedur pemerintah.

"Setiap warga negara yang memiliki minat dan rencana untuk bekerja di luar negeri diwajibkan untuk selalu menggunakan jalur prosedural (resmi)," kata Mukhtarudin.

Ia juga meminta calon pekerja migran melakukan verifikasi secara mandiri terhadap perusahaan penempatan, jenis pekerjaan, negara tujuan, hingga dokumen resmi melalui sistem informasi pemerintah, yakni SISKOP2MI.

Pemerintah Pastikan Korban Pulang dengan Aman

Kementerian P2MI memastikan proses pemulangan korban TPPO dilakukan secara bertahap mulai dari penjemputan, pemeriksaan kesehatan, penyediaan tempat transit, hingga pemulangan ke daerah asal dengan pengawalan petugas. 

Seluruh proses tersebut difasilitasi pemerintah tanpa dipungut biaya sebagai bagian dari komitmen negara memberikan pelindungan menyeluruh kepada pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang. Setelah tiba di daerah asal, korban juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperoleh layanan lanjutan sesuai kebutuhan, termasuk pendampingan sosial, psikologis, dan reintegrasi dengan keluarga.

Kementerian P2MI menegaskan bahwa pelindungan korban tidak berhenti pada proses repatriasi, melainkan berlanjut melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga layanan agar korban dapat pulih serta terhindar dari risiko menjadi korban kembali (reviktimisasi).

Sebelum dipulangkan ke Kabupaten Barito Selatan, Supiat terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan masa transit di Jakarta.

Setelah seluruh tahapan selesai, petugas pemerintah akan mengantarkan Supiat menggunakan kendaraan operasional hingga tiba di kampung halamannya untuk memastikan ia kembali dengan selamat kepada keluarga.

Waspadai Modus Rekrutmen Digital

Kasus yang dialami Supiat menunjukkan perubahan pola kerja sindikat perdagangan orang yang kini semakin memanfaatkan media sosial sebagai sarana perekrutan.

Alih-alih menggunakan perantara langsung, pelaku menawarkan pekerjaan bergaji tinggi melalui Facebook, kemudian melanjutkan komunikasi secara privat sebelum mengatur keberangkatan korban ke luar negeri.

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan penempatan, memastikan seluruh dokumen keberangkatan diproses melalui jalur resmi, serta tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa proses yang jelas. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#modus lowongan kerja palsu #scam center Kamboja #pekerja migran indonesia #perdagangan orang #tppo