PONTIANAK POST - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat usia minimal calon kepala desa tetap 25 tahun dengan tidak menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).
Majelis Hakim Konstitusi menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang bersifat spesifik, aktual, maupun potensial akibat berlakunya ketentuan usia minimal pencalonan kepala desa sebagaimana diatur dalam UU Desa.
MK Nilai Pemohon Tidak Memiliki Kedudukan Hukum yang Memadai
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah tidak menemukan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional yang diajukan para pemohon.
"Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional pemohon I secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026, namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran," ujar Suhartoyo.
Ia juga menjelaskan bahwa dugaan kerugian konstitusional yang disampaikan pemohon II hanya didasarkan pada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan yang diajukan dua mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo tersebut tidak dapat diterima.
Baca Juga: Putusan MK: Anggota Polri Tak Perlu Mundur dari Jabatan Sipil yang Sudah Dijabat
MK: Tidak Ada Bukti Kerugian Konstitusional
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak mampu menunjukkan bukti bahwa mereka telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa di daerah tertentu.
"Karena pemohon I dan pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu," kata Suhartoyo.
Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian maupun potensi kerugian konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat dengan ketentuan yang diuji.
Hakim Konstitusi juga menegaskan bahwa kerugian konstitusional yang disampaikan tidak memenuhi syarat sebagai kerugian yang bersifat spesifik, khusus, aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang secara wajar dapat dipastikan akan terjadi.
Pasal yang Diuji Tetap Berlaku
Permohonan uji materi dalam perkara Nomor 186/PUU-XXIV/2026 diajukan terhadap Pasal 33 huruf e UU Desa.
Pasal tersebut mengatur salah satu syarat yang wajib dipenuhi warga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, yaitu: "Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar."
Para pemohon, Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi'ah Alamri, mempersoalkan ketentuan tersebut karena dinilai menghalangi mereka untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa sebelum mencapai usia 25 tahun.
Baca Juga: Putusan MK Soal SD-SMP Gratis Tak Berlaku Tahun Ajaran 2025/2026
Dampak Putusan
Dengan putusan ini, ketentuan usia minimal 25 tahun bagi calon kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa tetap berlaku.
Artinya, setiap warga negara yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa masih wajib memenuhi persyaratan usia paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran hingga terdapat perubahan ketentuan melalui mekanisme pembentukan undang-undang atau putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara lain.*
Editor : Uray Ronald