PONTIANAK POST - Di tengah hangatnya pemberitaan soal rencana investasi kereta api di Kalimantan Utara senilai puluhan triliun rupiah pada 2026.
Ada sebuah dokumen presentasi resmi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2020 mengungkap bahwa rencana jaringan kereta api Trans Kalimantan sebenarnya sudah disusun jauh lebih awal.
Ia meliputi jalur dari Bandara Supadio Kubu Raya hingga ke batas negara di Sambas, Kalimantan Barat, yang studi kelayakan dan trasenya telah rampung sejak 2015.
Jalur Kalbar Sudah Disiapkan Sejak Satu Dekade Lalu
Berdasarkan paparan berjudul Dukungan Kementerian Perhubungan terhadap Perkeretaapian di Kalimantan yang disampaikan Staf Ahli Menteri Perhubungan, Cris Kuntadi, pada 19 Februari 2020, jalur Bandara Supadio-Pontianak-Sambas-Batas Negara telah memiliki Studi Kelayakan (FS) dan Trase pada 2015.
Dengan Detail Engineering Design (DED) Tahap 1 pada 2016, Jalur ini menjadi salah satu dari sembilan ruas yang membentuk konsep besar jaringan Trans Kalimantan.
Bersama jalur Pontianak-Sanggau yang FS dan trasenya disusun pada 2016, serta jalur Sanggau-Nanga Tayap-Nanga Bulik-Sampit-Palangkaraya yang FS-nya rampung pada tahun yang sama.
Dengan kata lain, gagasan menyambungkan rel kereta api dari Kalimantan Barat hingga ke kawasan perbatasan dengan Malaysia bukanlah ide baru yang muncul seiring ramainya pemberitaan proyek kereta api di luar jawa.
Baca Juga: Menhub Dudy: Kereta Api Kalimantan Sedang Ditawarkan ke Swasta, Dipastikan Tidak Pakai APBN
Hal tersebut bagian dari perencanaan nasional yang sudah dirumuskan secara teknis lebih dari satu dekade lalu, namun hingga kini belum kunjung memasuki tahap konstruksi.
Standar Teknis dan Target Besar untuk 2030
Dokumen tersebut menjelaskan jaringan kereta Trans Kalimantan dirancang dengan standar rel gauge 1.435 mm menggunakan tipe rel R.60.
Sedangkan kecepatan desain maksimum 200 km/jam dengan kecepatan operasional maksimum 150 km/jam.
Kemudian, beban gandar (axle load) 22-25 ton, lebar ruang milik jalan (right of way) 50 meter, serta radius lengkung minimum 2.500 meter, spesifikasi setara jalur kereta cepat menengah yang jauh lebih modern dibanding rel konvensional di Jawa.
Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan KP 2128 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Perkeretaapian Nasional, pemerintah menargetkan pada 2030 jaringan kereta Kalimantan mampu mengangkut 6 juta penumpang per tahun.
Dengan dukungan 20 unit lokomotif dan 185 unit kereta, serta mengangkut 25 juta ton barang per tahun yang membutuhkan 275 unit lokomotif dan 5.345 unit gerbong.
Baca Juga: Seabad Menunggu Janji, Nol Rel: Menelusuri Wacana Kereta Api Kalimantan Barat dari Masa ke Masa
Skala kebutuhan armada sebesar ini menunjukkan ambisi jaringan kereta Kalimantan dirancang bukan sekadar proyek simbolis, melainkan tulang punggung logistik dan mobilitas skala besar di seluruh pulau.
Sembilan Ruas Trans Kalimantan dengan Status Berbeda-beda
Selain jalur Kalbar, dokumen ini memetakan delapan ruas lain dengan tahapan studi yang bervariasi.
Adapun Tanjung-Banjarmasin yang sudah memiliki FS sejak 2014, trase dan DED pada 2015 dan 2017, Amdal 2016, hingga Outline Business Case (OBC) pada 2018, menjadikannya ruas dengan persiapan paling matang di antara semuanya.
Ruas lain seperti Batas Negara-Simanggaris-Malinau-
Baca Juga: Proyek Kereta Api Kalimantan Rp6,98 Triliun Dimatangkan, Kaltara Bidik Pusat Logistik Masa Depan
Dokumen juga mencatat sejumlah jalur kereta api khusus yang sudah mulai berjalan secara terpisah dari skema kereta umum.
Antara lain jalur milik PT KA Borneo yang bekerja sama dengan Russian Railway sepanjang 305 km (Tabang-Muara Wahau-Maloy) dan 196 km (Batas Kalteng-Buluminung), jalur PT KA Trans Kutai Kencana sepanjang 111 km (Muara Wahau-Bengalon), serta jalur sepanjang 132 km untuk mendukung Ibu Kota Negara yang ditargetkan mulai konstruksi pada 2024.
Ada pula rencana jalur kereta umum Puruk Cahu-Bangkuang-Batanjung sepanjang 425 km di Kalimantan Tengah dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di mana Gubernur Kalimantan Tengah berperan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK).
Walhasil, hingga pertengahan 2026, belum satu pun ruas kereta umum Trans Kalimantan yang benar-benar beroperasi, sementara jalur Kalbar menuju perbatasan yang sempat memiliki dokumen perencanaan teknis lengkap sejak 2015 pun tidak kunjung memasuki tahap pembangunan fisik. (*)
Editor : Miftahul Khair