PONTIANAK POST – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim memasuki babak akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Abdullah saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Tim Hukum Nadiem Makarim Sebut Majelis Hakim Tak Adil dan Langgar Kode Etik
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Nadiem Jadi Tersangka Kelima dalam Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem menjadi tersangka kelima yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa nama lain sebagai tersangka, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan dengan nilai mencapai Rp2,18 triliun.
Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara yang pernah memimpin sektor pendidikan nasional.
Awal Mula Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar sebelumnya menyampaikan bahwa pada 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan Chromebook melalui pengadaan 1.000 unit laptop.
Namun, menurut Harli, hasil uji coba tersebut menunjukkan penggunaan Chromebook dinilai kurang efektif untuk kebutuhan digitalisasi pendidikan.
"Diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat," ungkap Harli dalam keterangannya pada 20 Mei 2025.
Penyidik kemudian mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan program tersebut.
Nadiem Sempat Mangkir Sidang karena Alasan Kesehatan
Dalam perjalanan persidangan, Nadiem sempat menjadi perhatian setelah beberapa kali tidak menghadiri sidang dengan alasan kondisi kesehatan.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Chromebook
Anggota tim penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan kliennya.
"Jadi, mengenai hal ini kami akan menunggu perkembangan kesehatan Pak Nadiem," kata Dodi dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025.
"Dan kemudian juga kita akan menunggu keputusan majelis mengenai pelaksanaan sidang ini apakah ditetapkan secara terpisah," lanjutnya.
Setelah beberapa kali tidak hadir, Nadiem akhirnya mengikuti proses persidangan. Majelis hakim kemudian menetapkan jalannya perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Baca Juga: Kaget Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Tuntutan Melebihi Teroris atau Pembunuh
Jaksa Sebut Ada Dugaan Perkaya Diri dalam Perkara Ini
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan klaim mengenai dugaan adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Nadiem dalam perkara tersebut.
Tim jaksa menyebut pihaknya menemukan dugaan pertambahan penghasilan berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) milik Nadiem.
Hal itu disampaikan JPU Roy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 5 Mei 2026.
"Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu," ujar Roy.
"Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," tambahnya.
Jaksa juga menyatakan menemukan dugaan pertambahan penghasilan lain yang nilainya mencapai lebih dari Rp4 triliun berdasarkan dokumen yang mereka dalami.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sakit Hati Dituntut Uang Pengganti Rp5,67 Triliun, Sebut Hartanya Tak Sebesar Itu
Vonis Akhir: 10 Tahun Penjara dan Kewajiban Bayar Uang Pengganti
Setelah melalui rangkaian proses hukum, Majelis Hakim Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda serta kewajiban pembayaran uang pengganti sebagai bagian dari putusan perkara.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi besar yang berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional.
FAQ
Berapa hukuman Nadiem Makarim dalam kasus laptop Chromebook?
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berapa nilai proyek laptop Chromebook yang diperkarakan?
Nilai pengadaan laptop Chromebook dalam perkara ini mencapai Rp2,18 triliun.
Kapan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka?
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Apa kasus yang menjerat Nadiem?
Nadiem terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Apa hukuman tambahan yang dijatuhkan hakim?
Selain penjara, Nadiem dikenakan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp809 miliar.