Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

DPR Minta Pembayaran Gaji PPPK Melalui APBN Segera Direalisasikan, Khusus untuk Daerah Berfiskal Lemah

Uray Ronald • Selasa, 30 Juni 2026 | 23:20 WIB
LULUS PPPK: Wajah bahagia para penerima SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sintang di Indoor Apang Semangai, Sintang pada Rabu (17/12/2025).
Ilustrasi - Para penerima SK PPPK Paruh Waktu. 

 

PONTIANAK POST - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah segera mengonkretkan skema pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui APBN bagi daerah yang memiliki kemampuan fiskal lemah.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatasi persoalan keterlambatan pembayaran gaji dan rendahnya penghasilan PPPK di sejumlah daerah.

Menurut Khozin, pemerintah pusat perlu segera merealisasikan formula pembiayaan yang sebelumnya telah disepakati bersama agar pelayanan publik di daerah tidak terganggu.

"Kami mendesak pemerintah pusat untuk mengonkretkan pembiayaan PPPK di daerah yang fiskalnya lemah agar menggunakan instrumen APBN," katanya dilansir Antara, Selasa (30/6).

Baca Juga: Gaji PPPK dan Tenaga Kontrak Nakes-Guru Tertunggak Enam Bulan, DPRD Sekadau Ngadu ke DPRD Kalbar

Gaji PPPK Masih Jadi Persoalan di Sejumlah Daerah

Khozin mengungkapkan masih terdapat PPPK yang menerima gaji sekitar Rp1 juta per bulan.

Ia juga menyebut sebagian PPPK bahkan belum menerima gaji selama tiga bulan, seperti yang dialami ratusan PPPK di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.

Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan intervensi pemerintah pusat agar tidak terus berulang, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal yang terbatas.

Skema APBN Sudah Disepakati dalam Rapat Kerja

Khozin menjelaskan Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebelumnya telah menyepakati pembiayaan PPPK di daerah tertentu menggunakan instrumen APBN.

Skema tersebut diprioritaskan bagi PPPK yang bertugas sebagai tenaga kesehatan, guru, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.

Ia mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah pada awal Juni 2026.

Pemerintah Diminta Segera Merealisasikan Formula Pembiayaan

Menurut Khozin, kesepakatan yang telah dicapai perlu segera ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan yang dapat diterapkan di lapangan.

Dengan demikian, persoalan keterlambatan pembayaran gaji maupun rendahnya kesejahteraan PPPK di daerah tidak terus berlarut-larut.

"Pemerintah pusat harus turun tangan untuk mengatasi persoalan gaji PPPK di daerah-daerah. Ini terkait efektivitas pelayanan publik di daerah agar tetap berjalan," katanya.

Baca Juga: Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen, Norsan Usul Gaji PPPK dari APBN

Kepastian Gaji Dinilai Penting bagi Pelayanan Publik

Usulan pembiayaan melalui APBN diharapkan memberikan kepastian bagi daerah yang memiliki keterbatasan anggaran dalam memenuhi kewajiban membayar gaji PPPK.

Selain meningkatkan kesejahteraan aparatur, kepastian pembiayaan juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan layanan publik, terutama pada sektor kesehatan dan pendidikan yang menjadi prioritas pemerintah.*

Editor : Uray Ronald
#Muhammad Khozin #pembiayaan PPPK APBN #PPPK daerah #komisi ii dpr #gaji pppk