PONTIANAK POST- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara korupsi sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan dugaan tersebut menjadi dasar penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang dikuasai Japto.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujar Budi.
Ia mengonfirmasi aset yang telah disita tersebut antara lain berupa sejumlah kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto.
"Benar, di antaranya itu, kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT," katanya.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Japto sebagai saksi pada Selasa dilakukan untuk kepentingan penyidikan, terutama dalam mengelompokkan aset-aset yang sebelumnya telah disita agar dapat dikaitkan dengan masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tentu ini juga dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih clear, lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," jelasnya.
Perkara tersebut bermula ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Dalam penyidikan itu, Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara dengan menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 16 Januari 2018.
Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan pada 6 Juni 2024.
Perkembangan penyidikan berlanjut ketika KPK pada 19 Februari 2025 mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Rita dari aktivitas pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas