PONTIANAK POST- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk Juli 2026 turun menjadi 1.000,90 dolar Amerika Serikat per metrik ton (MT) seiring melemahnya permintaan global dan penurunan harga minyak mentah dunia.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan HR CPO yang menjadi dasar penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) turun sebesar 28,61 dolar AS atau 2,78 persen dibandingkan periode Juni 2026 yang mencapai 1.029,51 dolar AS per MT.
"Penurunan HR CPO dipengaruhi melemahnya permintaan global, terutama dari India sebagai salah satu negara importir utama, serta penurunan harga minyak mentah dunia yang turut menekan harga minyak nabati di pasar internasional," ujar Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Tommy, penyesuaian tersebut mencerminkan perkembangan harga CPO di pasar internasional yang menjadi acuan dalam penetapan besaran bea keluar dan pungutan ekspor.
Untuk periode Juli 2026, besaran bea keluar CPO mengacu pada Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025, yakni sebesar 148 dolar AS per MT.
Sementara itu, tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) atau pungutan ekspor ditetapkan sebesar 12,5 persen dari HR CPO atau setara 125,11 dolar AS per MT sesuai Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Penetapan HR CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 Mei hingga 19 Juni 2026 yang bersumber dari Bursa CPO Indonesia sebesar 890,84 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 1.110,97 dolar AS per MT, dan harga CPO Rotterdam sebesar 1.468,28 dolar AS per MT.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata harga dari tiga sumber melebihi 40 dolar AS, maka penetapan HR menggunakan dua sumber harga yang berada pada posisi median dan yang paling mendekati median.
Berdasarkan mekanisme tersebut, HR CPO Juli 2026 dihitung menggunakan harga Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia sehingga ditetapkan sebesar 1.000,90 dolar AS per MT.
Di sisi lain, produk minyak goreng jenis refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih paling banyak 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar 33 dolar AS per MT.
Daftar merek yang dikenakan tarif tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1503 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dengan berat bersih kurang dari atau sama dengan 25 kilogram. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas