PONTIANAK POST- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim berasal dari aliran dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.
Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menjelaskan dana tersebut bersumber dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 oleh Nadiem saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
"Terdakwa menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome Operating System (OS) dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun," ujar Purwanto saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Majelis hakim menilai kebijakan tersebut menjadikan Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS sebagai pihak yang memperoleh keuntungan mendasar. Setelah aturan diterbitkan, Google disebut merealisasikan investasi sekitar 69 juta dolar Amerika Serikat ke PT AKAB pada Agustus 2021 sebagai bagian dari total investasi senilai 786,99 juta dolar AS.
Menurut majelis hakim, hubungan waktu dan substansi antara kebijakan yang dinilai menguntungkan Google dengan masuknya investasi ke ekosistem korporasi Nadiem bukan sekadar kebetulan, melainkan menjadi bagian dari unsur perbuatan yang terbukti dalam perkara tersebut.
"Dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB itu lah, PT AKAB memutihkan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809 miliar sekian, di mana pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta notaris Jose Dima Satria," ucap Purwanto.
Majelis hakim menyatakan rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan keterkaitan antara kebijakan yang diterbitkan dengan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasi yang terkait dengan terdakwa.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan uang pengganti tersebut dijatuhkan setelah terdakwa dinilai menerima dana Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, sementara sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun dan dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang telah diproses dalam perkara terpisah, sedangkan satu terdakwa lainnya masih berstatus buron. Putusan tersebut menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas