PONTIANAK POST- Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengarahkan kebijakan transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui belanja yang lebih efektif dan efisien.
Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan rasio transfer ke daerah pada 2027 telah disepakati berada pada kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Kebijakan TKD Tahun 2027 diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah,” kata Wihadi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan kebijakan transfer ke daerah tidak hanya berfungsi memenuhi kebutuhan pendanaan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kualitas pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan mampu mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, meningkatkan kualitas belanja pemerintah daerah, serta mempercepat pencapaian target pembangunan nasional.
Banggar DPR juga mendorong agar alokasi dana transfer disusun berdasarkan kebutuhan riil setiap daerah. Salah satu langkah yang diusulkan ialah penyempurnaan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dengan mengacu pada kebutuhan pendanaan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Menurut Wihadi, formulasi tersebut tetap harus mempertimbangkan perkembangan inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, peningkatan biaya penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Selain aspek pengalokasian anggaran, Banggar menilai tata kelola penyaluran dana transfer perlu diperkuat melalui pendekatan berbasis kinerja agar penggunaan anggaran lebih efektif dan tepat sasaran.
Untuk itu, Banggar mengusulkan penerapan mekanisme penghargaan dan sanksi dalam penyaluran dana otonomi khusus pada tahap berikutnya dengan mengaitkan besaran penyaluran terhadap capaian kinerja daerah.
“Menerapkan reward and punishment berbasis kinerja untuk penyaluran dana otsus tahap berikutnya yang dikaitkan langsung dengan realisasi penyerapan dan capaian output, guna mendukung pencapaian target makro, seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting,” ujar Wihadi.
Seluruh arah kebijakan tersebut akan menjadi bagian dari Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas