Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Banggar DPR Tetapkan Arah Kebijakan Fiskal RAPBN 2027 untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Jaga Keberlanjutan APBN Nasional

Basilius Andreas Gas • Kamis, 2 Juli 2026 | 14:58 WIB
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wiyanto. (ANTARA/HO-Partai Gerindra)
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wiyanto. (ANTARA/HO-Partai Gerindra)

PONTIANAK POST- Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menetapkan arah kebijakan fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal di tengah dinamika perekonomian global.

Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan tema kebijakan fiskal 2027 adalah "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat", yang menjadi landasan pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif.

"Melalui tema ini arah kebijakan pembangunan nasional menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Wihadi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 bersama pemerintah dan Bank Indonesia menghasilkan kesepakatan bahwa kebijakan fiskal akan tetap bersifat ekspansif, namun dilaksanakan secara terukur dan hati-hati mengingat ketidakpastian ekonomi global masih berlangsung.

Dalam pembahasan tersebut, target pendapatan negara disepakati berada pada kisaran 12,01 hingga 12,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), meningkat dibandingkan target dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang sebesar 11,82 hingga 12,40 persen PDB.

Komposisi pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar 10,16–10,50 persen PDB, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,85–1,89 persen PDB, serta hibah sebesar 0,002–0,003 persen PDB.

Banggar menilai peningkatan pendapatan negara perlu ditempuh melalui penguatan administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, optimalisasi penerimaan dari sektor sumber daya alam, serta penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital.

"Optimalisasi pendapatan negara diharapkan mampu mendukung APBN yang kolaboratif, kredibel, dan berkelanjutan," ujarnya.

Sementara itu, belanja negara disepakati berada pada kisaran 13,81 hingga 14,80 persen terhadap PDB. Dari jumlah tersebut, belanja pemerintah pusat ditetapkan sebesar 11,26–12,01 persen PDB dengan fokus pada belanja yang berkualitas guna mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), menjaga daya beli masyarakat, serta mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.

Selain itu, arah kebijakan belanja pemerintah juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperkuat riset nasional sebagai fondasi hilirisasi serta industrialisasi.

Adapun transfer ke daerah (TKD) disepakati berada pada kisaran 2,55–2,79 persen PDB untuk mendorong efektivitas dan efisiensi belanja pemerintah daerah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Untuk itu, defisit tahun 2027 dikendalikan di kisaran 1,80-2,40 persen PDB yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dan sejahtera lebih cepat," katanya.

Hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan untuk dibahas bersama DPR RI pada tahapan berikutnya. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#DPR RI #RAPBN #perekonomian global #Banggar #Badan Anggaran